Satresnarkoba Polres Ketapang Amankan Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Satu Di Antaranya Wanita

oleh -11119 Dilihat
oleh
banner 468x60

Ketapang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil mengamankan 4 (empat) orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan menyita barang bukti sabu dengan berat total 130,43 gram sabu.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Narkoba Aris Pramudji Widodo, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa keberhasilan personel Satresnarkoba Polres Ketapang dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkoba.

banner 336x280

Dari pengungkapan kali ini, total empat pelaku yaitu tiga pria berinisial AA (37), YP (25), RO (25) dan satu wanita AG (19) berhasil diamankan.

“Satresnarkoba melakukan penggeledahan pada hari Senin (07/04/2025), di sebuah rumah di Desa Kali Nilam, Kabupaten Ketapang, setelah menerima informasi tentang dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Di rumah tersebut, ditemukan 3 orang, yaitu 2 pria (AA dan YP) dan 1 wanita (AG).” Ujar AKP Aris.

Lebih jauh ditambahkannya, Penggeledahan di rumah tersebut menemukan barang bukti:
– 62 kantong plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu (74 gram)
– 9 butir pil diduga ekstasi (4,13 gram)
– 1 timbangan digital
– 3 bong dari botol plastik
– 1 sendok sabu dari pipet
Semua barang bukti tersebut ditemukan dari penggeledahan badan pelaku AA.

“Barang bukti yang disita dari Pelaku YP:
-17 kantong klip berisi serbuk kristal diduga sabu (6,69 gram), 1 timbangan digital, 1 bong, dan 1 sendok sabu.
– Pelaku AG: 10 butir pil diduga ekstasi (4,57 gram).” Tambah AKP Aris.

Kasat tersebut mengatakan
“Pada tanggal 9 April 2025, pukul 13.30 WIB, Petugas melakukan penggrebekan di sebuah kamar kost di Jalan KH Mansur, Ketapang, dan mengamankan pelaku RO, serta barang bukti:
– 1 kantong klip besar dan 22 kantong klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu (49,74 gram)
– 1 pipet
– 1 sendok sabu besar
– 1 alat hisap bong”

Keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan pasal-pasal berikut:
– Pelaku pria (AA, YP, RO): Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
– Pelaku wanita (AG): Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

“ Sebagai perbandingan dengan diamankannya 130,43 gram sabu, Satresnarkoba Polres Ketapang telah menyelamatkan sekitar 1044 warga dari bahaya narkoba, karena 1 gram sabu biasanya digunakan oleh 8 orang.”

“Polres Ketapang berkomitmen untuk memberantas narkotika dan mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait kasus narkoba,” Pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.