Sales Nakal di Ketapang, Rp 356 Juta Raib Digelapkan

oleh -13531 Dilihat
oleh
banner 468x60

Ketapang – Pria berinisial SK (33) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang setelah melarikan diri ke Jawa Timur karena melakukan tindak pidana penggelapan, Minggu (27/04/2025).

Pelaku SK diamankan setelah korban NS, seorang manager perusahaan penjualan barang sembako, melaporkan kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh pelaku yang bekerja sebagai sales di perusahaan tersebut.

banner 336x280

“Pelaku SK, seorang sales penjualan sembako, telah menjual barang perusahaan kepada beberapa toko di Kecamatan Sandai. Namun, setelah melakukan penjualan, SK tidak menyetorkan hasil penjualan sebesar Rp 356.089.164. Sebaliknya, uang hasil penjualan tersebut digelapkan oleh pelaku,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya pada Selasa (29/04/2025).

Korban membuat laporan ke Polres Ketapang pada 23 April 2025, dan tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku kabur ke Jawa Timur dan bersembunyi di sana.

“Pelaku diamankan pada 27 April 2025 di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Saat ini, pelaku sedang dibawa ke Mapolres Ketapang. Barang bukti yang diamankan termasuk nota penjualan, tagihan barang, dan sebuah mobil minibus Avanza” imbuh AKP Ryan.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya barang bukti lain. Kasat Reskrim Polres Ketapang menegaskan bahwa pihaknya akan merespons cepat setiap pengaduan warga dan memprosesnya secara profesional.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.