RTRW Sambas Jangan Jadi Jalan Tol Kepentingan Segelintir Orang

oleh -106 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

SAMBAS —cektaindonesia.com

banner 336x280

 

Rakyat Sambas pada dasarnya tidak sedang meminta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046 digagalkan. Justru sebaliknya, masyarakat membutuhkan RTRW segera memiliki kepastian hukum agar arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di daerah ini tidak berada dalam wilayah abu-abu,cepat disahkan bukan berarti asal disahkan,Selasa (06/10/2026)

Raperda RTRW adalah regulasi strategis yang akan menentukan bagaimana ruang Sambas digunakan selama puluhan tahun ke depan. Perda RTRW merupakan dokumen strategis untuk mengarahkan pembangunan jangka panjang,yang mana substansinya harus diselaraskan dengan regulasi pusat dan provinsi serta mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, pertanyaan publik sederhana tetapi mendasar yakni untuk siapa RTRW ini dibuat?

Untuk kepentingan seluruh rakyat atau berpotensi lebih menguntungkan pihak-pihak tertentu?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itu adalah bentuk kontrol publik terhadap sebuah regulasi yang konsekuensinya sangat panjang.

Setiap pasal harus diuji. Setiap kawasan harus jelas dasar hukumnya. Setiap perubahan fungsi ruang harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai setelah Perda disahkan,masyarakat baru menemukan ada ruang yang ternyata menjadi sangat mudah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, sementara kepentingan masyarakat justru semakin sulit diperjuangkan.

Publik juga berhak mengetahui apakah masukan masyarakat benar-benar masuk ke dalam substansi akhir atau hanya berhenti sebagai catatan dalam forum konsultasi.

RTRW juga harus sinkron dengan rasa keadilan masyarakat.

Jangan sampai kepentingan investasi mengalahkan kepentingan rakyat. Jangan pula kepentingan pembangunan dijadikan alasan untuk mengorbankan ruang hidup masyarakat, lingkungan, kawasan lindung, pertanian, perkebunan rakyat, pesisir, maupun kepastian hak masyarakat.

Karena itu, rakyat Sambas tidak sedang menghambat Raperda RTRW.

Rakyat hanya sedang mengatakan silakan disahkan, tetapi pastikan setiap pasalnya benar, jelas, adil, tidak multitafsir, dan tidak membuka celah bagi kepentingan segelintir pihak.

Sebab Perda yang buruk bukan sekadar kesalahan administrasi. Ia dapat menjadi masalah hukum dan sosial selama bertahun-tahun.

DPRD dan pemerintah daerah jangan hanya mengejar target bahwa Raperda selesai menjadi Perda. Yang jauh lebih penting adalah memastikan Perda tersebut benar-benar menjadi payung kepentingan seluruh masyarakat Sambas, bukan payung bagi mereka yang memiliki kepentingan terhadap ruang.

Publik akan mengawasi.

Dan ketika kelak RTRW telah disahkan, pertanyaan yang harus mampu dijawab bukan hanya “apakah sudah menjadi Perda?”, tetapi juga:

“Apakah Perda itu benar-benar adil bagi seluruh rakyat Sambas?”

 

Penulis   Rizal farizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.