Sambas-CektaIndonesia.com
Program revitalisasi satuan pendidikan yang saat ini dilaksanakan pada sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sambas menjadi perhatian publik, khususnya terkait mekanisme pelaksanaan, struktur kepanitiaan, pengelolaan anggaran, hingga kesesuaian pekerjaan fisik dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Program yang menggunakan bantuan pemerintah tersebut pada prinsipnya tidak hanya berbicara mengenai pembangunan atau rehabilitasi gedung sekolah. Ada mekanisme yang harus dijalankan sejak tahap perencanaan, pembentukan organisasi pelaksana, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban.
Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab adalah:
Apakah pelaksanaan revitalisasi SD dan SMP di Kabupaten Sambas saat ini benar-benar sudah berjalan sesuai regulasi dan juknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah?.
P2SP Menjadi Bagian Penting Pelaksanaan
Berdasarkan ketentuan teknis program, sekolah penerima bantuan perlu membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Pembentukan P2SP semestinya bukan sekadar formalitas administrasi. Struktur dan personelnya harus dapat dibuktikan melalui dokumen pembentukan serta memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam pelaksanaan kegiatan.
Secara umum, unsur penting dalam struktur P2SP mencakup Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab, ketua, sekretaris, bendahara, serta tim yang menangani aspek perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan program yang berlaku.
Pertanyaannya kemudian, apakah P2SP pada sekolah-sekolah penerima revitalisasi di Kabupaten Sambas sudah dibentuk sesuai mekanisme tersebut?
Apakah pembentukannya benar-benar melalui proses yang melibatkan Dewan Guru dan Komite Sekolah, kemudian dituangkan dalam SK Kepala Sekolah?
Hal ini penting karena dokumen tersebut menjadi bagian dari administrasi yang dapat menunjukkan siapa saja yang diberi tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program.
Penanggung Jawab Bukan Sekadar Nama dalam Dokumen
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab program juga memiliki posisi penting dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai dokumen bantuan.
Artinya, perlu dilihat apakah pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan ketentuan penggunaan dana bantuan.
Apabila terdapat perbedaan antara perencanaan dengan pekerjaan fisik yang dilaksanakan, tentu diperlukan penjelasan berdasarkan dokumen dan mekanisme perubahan yang diperbolehkan dalam aturan.
Bagaimana dengan Tim Perencana dan Pengawas?
Aspek lain yang perlu mendapat perhatian adalah keberadaan Tim Perencana dan Pengawas.
Tim ini berkaitan dengan penyusunan perencanaan teknis, gambar kerja, RAB serta pengawasan terhadap kualitas pekerjaan.
Dalam pelaksanaannya, unsur teknis yang memiliki kompetensi di bidang bangunan menjadi penting, terutama untuk memastikan pekerjaan konstruksi tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi standar teknis dan keselamatan bangunan.
Karena itu, publik dapat mempertanyakan:
Siapa yang menyusun gambar kerja?, Siapa yang menyusun RAB?, Siapa yang melakukan pengawasan harian?, Dan apakah terdapat tenaga teknis yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pekerjaan?.
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat ditunjukkan melalui dokumen dan keterangan dari pihak sekolah maupun pihak yang terlibat dalam program.
Tim Pelaksana Juga Perlu Jelas
Selain tim perencana dan pengawas, terdapat Tim Pelaksana yang berhubungan langsung dengan pekerjaan fisik di lapangan.
Tim tersebut memiliki tugas mengatur pekerjaan, tenaga tukang, material dan pelaksanaan pembangunan.
Keterlibatan tenaga kerja masyarakat sekitar sekolah juga menjadi salah satu aspek yang penting diperhatikan karena program bantuan pemerintah diharapkan memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat lokal.
Dengan demikian, perlu diketahui siapa saja tenaga kerja yang dilibatkan, siapa kepala tukang atau mandornya, bagaimana mekanisme pembayaran upah, serta apakah seluruh pengeluaran tersebut tercatat dan sesuai dengan RAB.
Jangan Sampai Swakelola Hanya Nama
Hal yang juga penting menjadi perhatian adalah mekanisme swakelola.
Jika program memang mensyaratkan pelaksanaan melalui mekanisme swakelola, maka perlu dilihat apakah pekerjaan benar-benar dikelola oleh struktur pelaksana yang dibentuk sekolah atau justru seluruh pekerjaan secara praktik diserahkan kepada pihak ketiga.
Pertanyaan ini penting karena bentuk pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti ketentuan program.
Siapa yang membeli material?, Siapa yang membayar pekerja?, Siapa yang mengendalikan pekerjaan?, Siapa yang menerima dan memeriksa material?, Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan?,
Semua itu seharusnya dapat ditelusuri melalui dokumen dan bukti transaksi.
Anggaran Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Dana bantuan pemerintah pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dokumen seperti RAB, bukti pembelian material, pembayaran upah tenaga kerja, laporan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi pembangunan menjadi penting.
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah pembangunan gedung SD dan SMP yang sedang berlangsung di Kabupaten Sambas telah sesuai antara:
RAB → gambar kerja → spesifikasi teknis → penggunaan anggaran → pekerjaan fisik di lapangan.
Jika semuanya sesuai, maka data tersebut dapat menjadi jawaban atas pertanyaan publik.
Namun jika ditemukan adanya perbedaan, maka perlu dilakukan klarifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab agar tidak menimbulkan dugaan atau kesimpulan sepihak.
Perlu Pengawasan Bersama
Pelaksanaan revitalisasi sekolah merupakan program yang menyangkut kepentingan pendidikan dan penggunaan anggaran negara.
Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi urusan internal sekolah. Sesuai kewenangan masing-masing, pihak dinas pendidikan, masyarakat, komite sekolah dan instansi terkait dapat memastikan program berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
CektaIndonesia.com tidak sedang menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran.
Namun, pertanyaan publik patut dijawab secara terbuka:
Apakah P2SP sudah dibentuk sesuai ketentuan?, Apakah kepala sekolah benar-benar menjalankan fungsi penanggung jawab?, Apakah tim teknis tersedia?, Apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan secara swakelola?, Apakah tenaga kerja lokal dilibatkan?, Apakah seluruh material dan upah tercatat dalam RAB?, Dan apakah bangunan yang sekarang dikerjakan sesuai dengan gambar serta spesifikasi yang telah ditetapkan?.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab, terutama karena pembangunan gedung SD dan SMP di Kabupaten Sambas sedang berjalan.
Jika pelaksanaannya telah sesuai seluruh ketentuan, maka transparansi dokumen dan penjelasan dari pihak terkait justru dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa program revitalisasi tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
Kini publik menunggu penjelasan:
sejauh mana pelaksanaan revitalisasi sekolah di Kabupaten Sambas benar-benar telah mengikuti regulasi dan juknis yang ditetapkan pemerintah?.
Red







