Sambas-CektaIndonesia.com
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026 mendapat perhatian dari berbagai unsur masyarakat. Salah satunya Revie Achary yang menegaskan bahwa regulasi tata ruang harus mampu memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, dan menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Revie Achary saat menyampaikan saran dan masukan dari kelompok masyarakat dalam pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Sambas di ruang sidang DPRD Kabupaten Sambas, Jumat (9/10/2026).
Menurut Revie, RTRW merupakan instrumen hukum strategis yang menentukan arah pemanfaatan ruang, pembangunan daerah, investasi, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.
Karena itu, ia mengingatkan agar penyusunan regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penataan ruang secara administratif, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat Kabupaten Sambas.
“Raperda RTRW Tahun 2026 wajib mampu menyelesaikan persoalan masyarakat Kabupaten Sambas,” tegas Revie.
Jangan Sampai Tata Ruang Hanya Menguntungkan Perusahaan
Revie menilai, kepentingan masyarakat harus menjadi salah satu landasan utama dalam penyusunan Raperda RTRW. Regulasi tersebut, menurutnya, tidak boleh menimbulkan ketidakadilan atau memberikan ruang bagi kepentingan tertentu tanpa mempertimbangkan hak dan kebutuhan masyarakat.
Ia secara khusus mengingatkan agar RTRW tidak menjadi instrumen yang hanya mengakomodasi kepentingan perusahaan, sementara persoalan masyarakat belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.
“Raperda RTRW Tahun 2026 harus dikembalikan posisinya sebagai sumber hukum yang adil buat masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan perusahaan,” ujar Revie.
Ia berharap Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sambas yang membahas Raperda RTRW dapat mencermati seluruh masukan masyarakat secara serius, objektif, dan menyeluruh.
Menurutnya, pembahasan regulasi tata ruang perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang dirumuskan memiliki dasar yang jelas serta memperhatikan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Aspirasi Masyarakat Jangan Hanya Menjadi Catatan
Revie juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan hingga penyempurnaan Raperda RTRW Kabupaten Sambas Tahun 2026.
Baginya, keterlibatan masyarakat tidak boleh sekadar menjadi formalitas dalam forum pembahasan. Aspirasi yang disampaikan harus dipertimbangkan secara substantif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
“Kalau RTRW ini ingin menjadi hukum yang dihormati masyarakat, maka sejak awal harus dibangun dari kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di daerahnya sendiri, bukan hanya menjadi objek dari kebijakan pemerintah.
Oleh sebab itu, Revie berharap Pansus DPRD Sambas dapat mengawal proses pembahasan dengan memperhatikan aspek kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan daerah.
RTRW Harus Memberikan Keadilan dan Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Revie berharap Raperda RTRW Kabupaten Sambas Tahun 2026 nantinya mampu menjadi landasan hukum yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan pembangunan, tetapi juga menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan tata ruang, mengurangi potensi konflik pemanfaatan lahan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, pembangunan daerah dan investasi tetap dapat berjalan, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan aturan, hak masyarakat, dan prinsip keadilan.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek dari kebijakan tata ruang. Masyarakat harus menjadi bagian penting dalam menentukan arah tata ruang daerahnya,” tegas Revie.
Revie menutup dengan harapan agar pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Sambas Tahun 2026 menghasilkan regulasi yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan demikian, RTRW diharapkan benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang menjawab persoalan nyata di Kabupaten Sambas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Red









