RDPU di DPRD Sambas, Masyarakat Tiga Kampung Sampaikan 7 Tuntutan Terkait Konflik Kawasan Hutan

oleh -97 Dilihat
banner 468x60

Sambas –cektaindonesia.com

Ratusan masyarakat Kampung Sunge Baning, Asuansang, dan Batang Air, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, menyampaikan tujuh tuntutan terkait penetapan kawasan hutan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (20/10/2026).

Dalam forum tersebut, Hardiansyah.SH sebagai juru bicara  masyarakat meminta pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka tempati dan kelola. Mereka menilai penetapan kawasan hutan telah berdampak langsung terhadap hak atas tanah, permukiman, lahan pertanian, perkebunan, fasilitas umum, serta keberlangsungan hidup warga.

banner 336x280

Namun, persoalan ini tidak cukup dilihat hanya dari sisi tuntutan masyarakat. Kejelasan mengenai dasar penetapan kawasan hutan, proses pemetaan, batas wilayah, riwayat penguasaan tanah, serta keterlibatan warga dalam proses tersebut perlu dibuka secara transparan. Tanpa penjelasan itu, kebijakan kawasan hutan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperbesar konflik agraria.

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah meminta Gakkum Kehutanan mencabut status tersangka terhadap Suryanto Gao’, warga yang menurut dokumen tuntutan ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pengerusakan hutan saat menggarap dan mengelola tanahnya. Tuduhan tersebut perlu diuji melalui proses hukum yang terbuka dan adil, termasuk dengan memastikan apakah lahan yang digarap benar-benar berada dalam kawasan hutan yang sah dan telah ditetapkan sesuai prosedur.

Masyarakat juga menolak tindakan intimidasi, penggusuran, dan kriminalisasi terhadap warga. Mereka mendesak Pemerintah Pusat dan Kementerian Kehutanan meninjau kembali penetapan kawasan hutan di wilayah ketiga kampung tersebut. Di sisi lain, pemerintah perlu menjelaskan apakah terdapat pelanggaran dalam penguasaan atau pemanfaatan lahan, serta bagaimana penegakan hukum dilakukan terhadap seluruh pihak secara konsisten.

Selain itu, masyarakat meminta agar permukiman, sekolah, tempat ibadah, situs budaya, tembawang, lahan garapan, lahan pertanian dan perkebunan, hingga pemakaman dibebaskan dari klaim kawasan hutan. Mereka juga mengusulkan penataan ulang batas kawasan hutan secara transparan, proporsional, dan berkeadilan. Usulan tersebut semestinya tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, pemetaan partisipatif, dan keputusan administratif yang dapat diuji publik.

Tuntutan kompensasi Rp133,536 miliar

Dalam dokumen tuntutan, masyarakat turut meminta kompensasi dan ganti rugi sebesar Rp133.536.000.000 kepada 428 kepala keluarga. Nilai tersebut dihitung berdasarkan tuntutan kompensasi Rp1 juta per bulan untuk setiap kepala keluarga selama 312 bulan, terhitung sejak tahun 2000 hingga 2026.

Masyarakat merujuk Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai dasar tuntutan tersebut. Namun, dasar hukum, mekanisme pengajuan, pihak yang bertanggung jawab, serta metode penghitungan kompensasi itu masih perlu diuji dan diverifikasi. Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah kerugian yang diklaim berkaitan dengan tindakan negara, pembatasan akses, atau faktor lain yang dapat dibuktikan secara hukum.

Dua tuntutan lainnya adalah meminta Pemerintah Pusat, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Daerah memberikan kepastian hukum hak atas tanah, termasuk sertifikat hak milik (SHM) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, serta mendesak aparat menghormati kearifan lokal, adat istiadat, budaya, dan hukum adat dalam penyelesaian sengketa. Penerbitan SHM, bagaimanapun, tetap harus melalui verifikasi status tanah dan tidak dapat dilakukan tanpa memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pertanahan serta kehutanan.

Pemerintah diminta memberikan tanggapan

Masyarakat meminta agar tuntutan poin kedua hingga ketujuh ditanggapi secara lisan dan tertulis paling lambat 14 hari sejak surat tuntutan diserahkan. Khusus tuntutan pertama terkait status tersangka Suryanto Gao’, mereka meminta jawaban pada hari yang sama.

Batas waktu tersebut menunjukkan tuntutan warga terhadap respons cepat pemerintah. Namun, jawaban yang diberikan tidak semestinya sekadar bersifat administratif atau normatif. Pemerintah perlu menyampaikan data, dasar hukum, peta kawasan, kronologi penetapan, serta langkah konkret penyelesaian yang dapat dipantau masyarakat.

Dalam pernyataan penutup dokumen tersebut, masyarakat menyatakan akan melakukan aksi perlawanan apabila tuntutan mereka diabaikan. Pernyataan ini menunjukkan meningkatnya ketegangan, tetapi setiap aksi tetap perlu dilakukan secara damai dan sesuai hukum. Pemerintah juga berkewajiban mencegah eskalasi dengan membuka ruang dialog yang substantif, bukan hanya menggelar pertemuan tanpa tindak lanjut.

Rep  Rizal farizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.