RDP DPRD Sambas Bongkar Fakta: Pemda Tak Anggarkan Gaji Guru P3K, Disdikbud Sambas Tak Merespon  Saat Dikonfirmasi

oleh -1235 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas–CektaIndonesia.com

Polemik kesejahteraan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Sambas kembali mencuat. Dalam rapat yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Sambas, terungkap fakta bahwa pemerintah daerah belum menganggarkan gaji bagi sebagian guru P3K, khususnya tenaga pendidik yang belum memiliki sertifikasi.

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Mardani, saat memimpin rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin, 9 Maret 2026.

Dalam rapat tersebut dibahas persoalan penggajian guru P3K yang selama ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan tenaga pendidik maupun masyarakat.

Menurut Mardani, berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat, pemerintah daerah memang tidak menganggarkan gaji bagi guru P3K dalam skema APBD. Hal tersebut juga telah tertuang dalam kontrak kerja yang berlaku.

“Untuk gaji dari pemerintah daerah memang tidak ada. Dalam kontrak kerja juga sudah jelas bahwa Pemda tidak menganggarkan gaji tenaga pendidik tersebut,” ujar Mardani saat memimpin rapat di ruang Komisi IV DPRD Sambas.

Ia menjelaskan, bagi guru P3K yang sudah memiliki sertifikasi, sumber gaji berasal dari pemerintah pusat melalui tunjangan sertifikasi. Sementara bagi guru P3K yang belum bersertifikasi, pembayaran honor sementara masih dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dikelola oleh sekolah.

Selain itu, Mardani juga menyinggung terkait skema P3K paruh waktu yang saat ini juga menjadi perhatian. Ia menyebutkan bahwa untuk P3K paruh waktu yang bertugas di sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, gaji mereka telah dibayarkan.Namun kondisi tersebut berbeda dengan P3K paruh waktu yang berada di sektor pendidikan.

“Kalau P3K paruh waktu di OPD lain sudah terbayarkan gajinya. Namun untuk tenaga pendidik atau guru, mekanismenya masih menjadi pembahasan karena berkaitan dengan aturan penggunaan anggaran,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa sebagian guru P3K yang belum bersertifikasi menerima honor berdasarkan jam mengajar. Bahkan disebutkan bahwa besaran honor berkisar sekitar Rp50 ribu per jam dengan minimal 20 jam mengajar dalam satu bulan.

Kondisi ini pun menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD yang menilai kesejahteraan guru perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada yang bersangkutan belum mendapat balasan.

Sementara itu, hasil rapat menyimpulkan bahwa untuk sementara pembayaran honor guru P3K yang belum memiliki sertifikasi masih menggunakan dana BOSP. Sedangkan bagi guru P3K yang telah bersertifikasi, gaji bersumber dari pemerintah pusat melalui skema tunjangan sertifikasi.

Persoalan ini dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan tenaga pendidik di Kabupaten Sambas.

Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.