RAKYAT SAMBAS JANGAN DISURUH MENUNGGU,DPRD Wajib Membuka Ruang Dialog, Bukan Sekadar Menyusun Perda di Ruang Tertutup

oleh -36 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMBAS — cektaindonesia.com

Penyusunan tiga Raperda Kabupaten Sambas—pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan RTRW—bukan sekadar pekerjaan administratif DPRD dan pemerintah daerah,Rabu (12/08/2026)

banner 336x280

Di balik pasal demi pasal yang sedang dirumuskan, ada kepentingan rakyat yang akan terkena dampak langsung ketika aturan itu diberlakukan.

Karena itu, rakyat Sambas harus dihadirkan dalam prosesnya.

Bukan rakyat yang harus sibuk meminta diundang. Wakil rakyatlah yang semestinya aktif membuka pintu dan mengundang rakyat untuk datang, berbicara, mengkritik, bahkan membantah substansi Raperda jika dianggap tidak sesuai dengan persoalan di lapangan.

Inilah ukuran sederhana apakah DPRD benar-benar menjalankan fungsi representasi atau sekadar menjalankan prosedur pembentukan peraturan.

Jangan sampai publik hanya diberi kesempatan setelah draf selesai, ketika ruang perubahan sudah sempit dan keputusan politik praktis tinggal mengetuk palu.

Partisipasi masyarakat bukan dekorasi demokrasi.

Masyarakat harus diberi akses terhadap draf, naskah akademik, dasar pertimbangan, serta substansi pasal-pasal yang sedang dibahas. Mereka harus dapat menguji apakah aturan tersebut benar-benar menjawab persoalan Sambas atau justru hanya menyalin rumusan normatif yang jauh dari realitas daerah?

JANGAN BIKIN PERDA DI MENARA GADING

Persoalannya sederhana tetapi serius.

Perda dibuat untuk rakyat, lalu mengapa rakyat justru harus mengetuk pintu untuk bisa menyampaikan pendapat?

DPRD adalah lembaga perwakilan. Mandat politiknya berasal dari rakyat. Maka ketika tiga Raperda strategis sedang disusun, semestinya DPRD mengambil inisiatif menghadirkan masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat, pelaku usaha, kelompok tani, pemerhati lingkungan, desa, dan kelompok terdampak lainnya.

Bukan sekadar forum formalitas.

Jangan sampai muncul acara konsultasi publik yang hanya menjadi ritual dengan undangan dibagikan, beberapa orang berbicara, notulen dibuat, lalu draf tetap berjalan tanpa perubahan berarti.

Kalau kritik masyarakat hanya dijadikan catatan kaki, maka partisipasi publik telah kehilangan maknanya.

Yang dibutuhkan Sambas adalah dialog terbuka,dialog yang memungkinkan rakyat mempertanyakan mengapa sebuah pasal dibuat, siapa yang diuntungkan, siapa yang berpotensi dirugikan, dan bagaimana pemerintah akan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya.

TIGA RAPERDA, TIGA POTENSI MASALAH BESAR

Raperda pengelolaan keuangan daerah menyangkut bagaimana uang publik direncanakan, dikelola, dibelanjakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

Raperda pengelolaan barang milik daerah menyangkut aset yang hakikatnya adalah kekayaan masyarakat Sambas.

Sementara RTRW menentukan arah ruang daerah yaitu kawasan permukiman, pertanian, perkebunan, investasi, infrastruktur, lingkungan, hingga ruang hidup masyarakat.

Ketiganya terlalu strategis untuk dibahas hanya dalam ruang birokrasi dan politik.

Satu pasal yang keliru dapat melahirkan persoalan bertahun-tahun.

Karena itu, DPRD harus berani membuka seluruh ruang kritik sebelum palu diketukkan.

KALAU MELENCENG, JANGAN SALAHKAN RAKYAT

Rakyat tidak sedang meminta keistimewaan.

Rakyat hanya meminta haknya untuk didengar.

Jika setelah seluruh ruang dialog dibuka ternyata sebuah Perda tetap disusun secara tidak partisipatif, substansinya menyimpang dari kepentingan publik, atau proses pembentukannya bermasalah secara hukum, maka jangan heran jika masyarakat memilih menempuh jalur hukum, termasuk menguji keputusan atau produk hukum tersebut melalui mekanisme peradilan yang tersedia sesuai objek dan kewenangannya.

Ancaman gugatan bukan tujuan utama.

Ia adalah alarm.

Alarm agar DPRD dan pemerintah daerah tidak merasa memiliki kewenangan tanpa batas.

Kewenangan legislasi daerah bukan cek kosong.

Maka pesan untuk DPRD Sambas jelas yakni

HADIRKAN RAKYAT. BUKA DRAFNYA. DENGARKAN KRITIKNYA. UJI PASALNYA.

Jangan tunggu rakyat berteriak di luar gedung DPRD.

Sebab wakil rakyat yang benar bukan yang paling cepat mengetuk palu, melainkan yang paling berani membuka telinga sebelum palu diketukkan.

Perda yang baik lahir dari proses yang terbuka. Perda yang dipaksakan hanya akan melahirkan persoalan baru.

Dan jika suara rakyat sengaja ditutup, jangan salahkan rakyat ketika kemudian memilih membuka pintu hukum.

 

Penulis   Rizal farizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.