Proyek Sawit Dekat Pemukiman Diduga ‘Main Senyap’, Warga Galing Seret ke DPRD Sambas!

oleh -1807 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Keresahan warga Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, akhirnya memuncak. Sejumlah perwakilan masyarakat dari desa-desa yang berpotensi terdampak resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Sambas pada 13 April 2026.

banner 336x280

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Warga menyoroti dugaan minimnya transparansi terkait rencana pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Sungai Palah yang dinilai berjalan tanpa sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.

Didampingi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Kabupaten Sambas, warga mendesak agar seluruh proses pembangunan dibuka secara terang-benderang, mulai dari legalitas perizinan, persetujuan lingkungan, hingga sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Warga mengaku hingga kini belum mendapatkan informasi yang utuh dan komprehensif. Baik terkait potensi dampak lingkungan, sosial, maupun manfaat ekonomi dari proyek tersebut.

“Sejauh ini kami merasa belum pernah diajak bicara secara terbuka. Tiba-tiba proyek sudah berjalan, ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ungkap salah satu perwakilan warga.

Tak hanya itu, lokasi pembangunan yang disebut-sebut berada sekitar ±400 meter dari permukiman warga dan ±350 meter dari sungai besar semakin menambah kekhawatiran.

Dalam kajian lingkungan, jarak sedekat itu bukan persoalan sepele. Sungai yang berada di sekitar lokasi diketahui menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Kecamatan Galing.
Koordinator masyarakat, Rizki Subarkah, menegaskan tingginya ketergantungan warga terhadap sungai tersebut.

“Sungai besar selama ini digunakan hampir 90 persen sebagai sumber kehidupan masyarakat Kecamatan Galing,” ujarnya.

Artinya, jika terjadi gangguan terhadap kualitas air atau lingkungan, dampaknya akan langsung dirasakan oleh mayoritas warga.

Ketua DPC LSM GRAK Kabupaten Sambas, Andri Mayudi, menegaskan bahwa pengajuan hearing ini adalah langkah resmi untuk menguji keterbukaan semua pihak.

“Melalui RDP ini, kami ingin semua pihak hadir dan menjelaskan secara transparan. Jangan sampai ada kesan proses ini berjalan diam-diam tanpa sepengetahuan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, forum DPRD merupakan ruang yang tepat untuk menghadirkan klarifikasi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, perusahaan, hingga instansi teknis terkait perizinan dan lingkungan hidup.

Secara regulasi, keterlibatan masyarakat bukan sekadar formalitas. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, ditegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan wajib melibatkan masyarakat secara layak.

Namun, fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar.

Permohonan RDP ini tidak hanya ditujukan kepada DPRD Sambas, tetapi juga ditembuskan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat dan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, sebagai bentuk dorongan agar pengawasan dilakukan secara lebih luas.

Kini, sorotan publik tertuju pada DPRD Sambas. Akankah lembaga legislatif tersebut segera merespons dan membuka tabir polemik proyek pabrik sawit ini?
Atau justru membiarkan kegelisahan warga terus menggantung tanpa kepastian?

(Jurnalis: Mulyono)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.