Proyek Irigasi di Tangaran Sorotan Warga: Dikerjakan Manual Tanpa Papan Informasi

oleh -198 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Proyek pembangunan saluran irigasi pertanian di kawasan pimpinan komplek, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, kini tengah menjadi sorotan hangat di tengah masyarakat. Proyek yang seharusnya menunjang sektor pertanian tersebut dinilai janggal oleh warga setempat.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Redaksi CektaIndonesia.com dari warga di lapangan, ada beberapa poin krusial yang dikeluhkan. Selain proses pengerjaan yang dilakukan secara manual di area pemukiman warga, proyek tersebut juga terlihat dikerjakan secara terpisah-pisah atau berspot-spot. Berdasarkan pantauan, pengerjaan fisik tersebut dilakukan pada saluran parit yang berada di pinggiran jalan dengan status jalan provinsi.

banner 336x280

​Lebih buruknya lagi, di lokasi kegiatan sama sekali tidak ditemukan adanya papan plang informasi proyek. Hal ini memicu pertanyaan besar dari warga terkait transparansi anggaran, volume pekerjaan, dan asal-usul proyek tersebut.

​Menanggapi keluhan masyarakat, Anggota Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) DPD Kabupaten Sambas dari Bidang Investigasi, Yetno yang akrab disapa Om Rano, angkat bicara dan menyampaikan sikap tegasnya.

​”Setiap proyek yang menggunakan uang negara, sekecil apa pun itu, wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik sesuai undang-undang yang berlaku. Jika dikerjakan secara spot-spot dan tanpa kejelasan informasi, wajar jika masyarakat curiga,” tegas Om Rano.

​Om Rano juga menyoroti bahwa persoalan proyek “siluman” atau tanpa kejelasan papan plang informasi ini bukanlah barang baru. Di tahun-tahun sebelumnya, kasus serupa sudah sering ditemukan di Kabupaten Sambas, berulang kali dikeluhkan warga, dan kerap kali disuarakan melalui pemberitaan media. Namun sayangnya, praktik pembiaran ini tetap saja terjadi tanpa ada evaluasi yang berarti.

​”Ini yang perlu dipertanyakan. Kenapa masalah klasik seperti ini terus berulang dari tahun ke tahun di Sambas? Harus ada tindakan tegas dari instansi terkait, penegak hukum, maupun pihak pengawas agar ada efek jera dan tidak terkesan ada pembiaran,” pungkas Yetno (Om Rano). Pihak Investigasi IWO-I Sambas menegaskan akan terus mengawal jalannya proyek ini ke depan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum dapat dikonfirmasi mengenai kepemilikan dan detail pengerjaan saluran irigasi tersebut.

​Sebagai media yang menjunjung tinggi profesionalisme, Redaksi CektaIndonesia.com selalu membuka ruang klarifikasi dan hak jawab selebar-lebarnya bagi pihak pengembang, kontraktor, maupun instansi terkait.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana pers wajib melayani Hak Jawab (Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat 2) serta Hak Koreksi (Pasal 1 angka 12 dan Pasal 5 ayat 3) guna menghasilkan pemberitaan yang adil, berimbang, dan akurat demi kepentingan publik. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.