SambasโCektaIndonesia.com
Praktik penyewaan rekening pribadi dengan modus mengatasnamakan rekening Perusahaan Terbatas (PT) kian marak terjadi di wilayah Kabupaten Sambas. Modus ini diduga kuat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menampung dan menyamarkan aliran dana ilegal dari berbagai aktivitas seperti penipuan daring (scam), judi online, hingga investasi bodong. (1/5/2026)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku menyasar masyarakat umum dengan iming-iming bayaran mulai dari Rp300 ribu hingga Rp2 juta. Warga yang tergiur diminta menyerahkan akses rekening pribadi, termasuk buku tabungan, kartu ATM, hingga data identitas. Tanpa disadari, rekening tersebut kemudian digunakan sebagai โrekening penampungโ untuk aliran dana hasil kejahatan.
Dalam praktiknya, dana hasil penipuan akan masuk ke rekening sewaan tersebut sebelum dipindahkan kembali ke berbagai akun lain, termasuk dikonversi ke aset kripto untuk menghilangkan jejak. Skema ini membuat pemilik rekening berisiko terseret dalam tindak pidana pencucian uang, meskipun awalnya mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan rekening mereka.
Sejumlah warga mengaku tergiur karena kondisi ekonomi dan menganggap aktivitas tersebut sebagai cara cepat mendapatkan uang tambahan. Namun, mereka tidak menyadari konsekuensi hukum yang dapat menjerat, termasuk pemblokiran rekening hingga ancaman pidana.
Pihak berwenang mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan akses rekening kepada pihak lain, apalagi dengan iming-iming imbalan. Rekening pribadi merupakan identitas finansial yang melekat dan segala transaksi yang terjadi di dalamnya menjadi tanggung jawab pemilik.
Selain berpotensi terlibat dalam kejahatan, korban penyewaan rekening juga dapat mengalami kerugian lain seperti kehilangan akses ke rekening, penyalahgunaan data pribadi, hingga masuk dalam daftar hitam perbankan.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja atau penghasilan instan yang tidak jelas asal-usulnya. Jika menemukan indikasi praktik serupa, warga diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak perbankan terdekat guna mencegah penyebaran jaringan kejahatan yang lebih luas.
Fenomena ini menjadi peringatan serius bahwa kejahatan siber kini tidak hanya menyasar korban secara langsung, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai perantara tanpa disadari.
Red









