Sambas-CektaIndonesia.com.
Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang mengarah pada formasi tenaga pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas menuai sorotan luas dari masyarakat.(7/1/2026)
Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun serta pengaduan publik, sejumlah PPPK paruh waktu diduga masih aktif menjabat sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Isu ini dinilai serius karena menyangkut rangkap jabatan, konflik kepentingan, dan dugaan maladministrasi, terlebih kedua jabatan tersebut sama-sama ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sambas.
“Ini bukan persoalan sepele. Kalau satu orang memegang dua jabatan publik yang sama-sama ditetapkan dengan SK Bupati dan dijalankan bersamaan, maka patut dipertanyakan kepatuhan terhadap aturan,” ujar salah seorang warga yang menyampaikan pengaduan.
Tenaga Pendidik dan BPD Sama-Sama Jabatan Publik
PPPK paruh waktu sebagai tenaga pendidik merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat pada aturan disiplin, profesionalitas, dan netralitas.
Sementara itu, BPD merupakan lembaga desa yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
Fakta bahwa status PPPK dan BPD sama-sama diikat oleh SK Bupati memperkuat dugaan adanya tumpang tindih kewenangan administratif.
Apalagi, hingga pelantikan dilakukan, tidak terdapat informasi terbuka mengenai pengunduran diri atau pemberhentian dari jabatan BPD.
Diduga Langgar Aturan Rangkap Jabatan Secara normatif, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang anggota BPD merangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan ASN, termasuk PPPK, menjaga netralitas dan bebas konflik kepentingan.
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur disiplin dan etika PPPK.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan larangan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Jika dugaan ini terbukti, maka penerbitan dan pemberlakuan dua SK jabatan secara bersamaan patut diduga melanggar asas kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dinas Pendidikan Ikut Disorot
Sorotan publik juga mengarah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas selaku instansi teknis. Status BPD merupakan jabatan publik yang seharusnya dapat diverifikasi secara administratif sejak awal proses seleksi.
“Kalau ini lolos hingga pelantikan, berarti ada kelalaian verifikasi atau pembiaran. Ini yang harus dijelaskan ke publik,” ujar sumber lainnya.
Selain dugaan rangkap jabatan, masyarakat juga mempertanyakan aspek keadilan, mengingat terdapat honorer dengan masa kerja singkat yang dilantik PPPK paruh waktu, sementara honorer lain yang telah mengabdi bertahun-tahun belum memperoleh kepastian.
Desakan Evaluasi dan Klarifikasi
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Sambas untuk segera:
Melakukan verifikasi ulang status PPPK paruh waktu tenaga pendidik.
Menertibkan dugaan rangkap jabatan BPD.
Menjelaskan dasar penerbitan SK Bupati yang tumpang tindih.
Menjamin proses pengangkatan PPPK berjalan adil, transparan, dan patuh hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas maupun Pemerintah Daerah belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Red.







