Polres Sambas Musnahkan 780,5 Gram Sabu dan 7,7 Kilogram Ganja

oleh -46 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 780,5 gram dan ganja seberat 7.756,29 gram. Pemusnahan tersebut dilakukan menggunakan alat incinerator milik RSUD Sambas, Senin (5/10/2026).

banner 336x280

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasat Narkoba Polres Sambas IPTU Edy Sutrisno dan disaksikan sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala BNK Sambas Abdul Mutholib, Direktur RSUD Sambas, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Sambas, serta unsur TNI.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti terlebih dahulu menjalani uji sampel di Laboratorium RSUD Sambas. Setelah melalui proses pemeriksaan, barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator, yakni alat termal yang digunakan untuk memusnahkan limbah melalui proses pembakaran pada temperatur tinggi.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan barang bukti narkotika yang telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas. Langkah ini juga menjadi bentuk penanganan barang bukti secara terbuka dengan melibatkan sejumlah unsur terkait.

Kapolres Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika

Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Sambas IPTU Edy Sutrisno, menegaskan komitmen jajaran Polres Sambas dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sambas.

Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah narkotika masuk dan berkembang di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Polres Sambas mengimbau masyarakat agar tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, membawa, ataupun terlibat dalam peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Informasi dari masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap peredaran narkotika sekaligus memutus mata rantai distribusinya.

Masyarakat Diminta Jangan Diam
Pemberantasan narkotika bukan semata-mata menjadi tugas kepolisian. Peran keluarga, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, serta seluruh lapisan masyarakat diperlukan untuk membangun lingkungan yang bersih dari narkotika.

Masyarakat diimbau tidak memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika dapat disampaikan kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi yang tersedia.

Langkah pencegahan juga perlu dimulai dari lingkungan terdekat dengan memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Sambas diharapkan dapat terus diperkuat secara berkelanjutan.

Sumber: Kasat Narkoba Polres Sambas

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.