Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Kasus KDRT Berujung Kematian di Kecamatan Selakau

oleh -43 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas–CektaIndonesia.com

Polda Kalbar. Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Selakau, Rabu (14/10/2026). Sebanyak 38 adegan diperagakan untuk membantu penyidik mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan rangkaian peristiwa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

banner 336x280

‎‎Rekonstruksi berlangsung mulai pukul 09.50 WIB di Flat A6 Polres Sambas. Perkara tersebut merujuk pada laporan polisi tertanggal 2 Oktober 2026, terkait peristiwa yang diketahui terjadi pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Kuala, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.
‎
‎Dalam kegiatan tersebut, tersangka inisial W mengikuti reka adegan dengan pendampingan penyidik Satreskrim Polres Sambas. Adegan korban diperankan oleh personel kepolisian. Rekonstruksi dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah kejadian, tanpa mengesampingkan proses pembuktian hukum.
‎
‎Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sambas, kuasa hukum tersangka, keluarga korban, serta sejumlah jurnalis. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan rekonstruksi agar berjalan tertib dan transparan. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dalam situasi aman dan terkendali.
‎
‎Kapolres Sambas, AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi akan menjadi bahan bagi penyidik Satreskrim untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sambas guna menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎
‎AKP Sadoko Kasih Wiyono, menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan tersangka dan saksi. Sebanyak 38 adegan diperagakan sebagai bahan pencocokan dengan hasil pemeriksaan yang telah dituangkan dalam berkas perkara.
‎
‎Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan prosedur hukum dan hak-hak pihak yang terlibat. Rekonstruksi tersebut juga dihadiri perwakilan kejaksaan, kuasa hukum tersangka, keluarga korban, serta awak media, dan berlangsung aman serta tertib.
‎
‎Polres Sambas berkomitmen menuntaskan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hasil rekonstruksi akan dianalisis oleh penyidik dan dikoordinasikan dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum selanjutnya.
‎
‎Humas Polres Sambas.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.