Ketapang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial I (36) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak majikannya yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut, Minggu (13/04/2025).
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pelapor, D (30), melaporkan kejadian tersebut. Saat kejadian, pelapor sedang bekerja di luar rumah, sementara terduga pelaku I mengasuh korban berusia 1 tahun 8 bulan dan saudaranya di rumah.
“Pelapor mengecek CCTV rumah melalui handphone dan melihat terduga pelaku I menjambak rambut korban dan memasukkan botol susu ke mulut korban secara paksa, membuat korban menangis,” Ujar Kasat Reskrim.
Dilanjutkannya, Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang setelah melihat rekaman CCTV. Petugas Satreskrim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal, lalu mengamankan terduga pelaku pada 16 April 2025. Pelaku mengakui melakukan kekerasan fisik terhadap korban saat tidak ada orang tua di rumah,” jelas Kasat Reskrim.
Polisi mengamankan barang bukti seperti pakaian korban dan rekaman CCTV yang memperkuat dugaan kekerasan. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku terancam Pasal 4 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polres Ketapang akan bertindak tegas terhadap kekerasan terhadap anak” tutup Kasat Reskrim.




