Pertalite Diduga Dijual Kembali di Atas Harga Resmi, Tim Telusuri Penjualan Eceran di Tempunak

oleh -50 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sintang-CektaIndonesia.com

Dugaan penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan harga lebih tinggi dari harga pembelian menjadi sorotan setelah adanya keluhan masyarakat di wilayah Jalan SP3 SKPC, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.(19/8/2026)

banner 336x280

Tim penelusuran bersama media melakukan pengecekan langsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026, untuk menggali informasi dan mengumpulkan fakta terkait dugaan penjualan Pertalite secara eceran di luar ketentuan penyaluran BBM yang berlaku.

Dalam penelusuran tersebut, tim mendatangi sebuah tempat penjualan yang berada sekitar 2 kilometer dari SPBU Nomor Seri 66.786.07, Jalan SP3 SKPC Tempunak, Kabupaten Sintang.

SPBU tersebut disebut dikelola oleh Riko selaku Manajer, Padell selaku Pengawas, serta Ida selaku Admin yang menangani operasional harian.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim dari pihak pengelola tempat penjualan, Pertalite disebut diperoleh dari SPBU 66.786.07 dengan harga Rp11.500 per liter. BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada konsumen umum secara eceran dengan harga Rp13.000 per liter.

Dengan demikian, terdapat selisih harga sebesar Rp1.500 per liter dari harga yang disebut sebagai harga pembelian.

Lokasi penjualan tersebut berada di sisi kanan jalan apabila keluar dari arah SPBU.

Dugaan Penyaluran BBM Bersubsidi Perlu Ditelusuri

Pertalite merupakan salah satu jenis BBM yang penyalurannya memiliki ketentuan tertentu. Karena itu, dugaan adanya pembelian dari SPBU kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga berbeda perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Praktik tersebut juga perlu ditelusuri untuk memastikan apakah proses pembelian, penyaluran, pencatatan, serta penjualan kembali telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila terbukti terdapat penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan atau dilakukan oleh pihak yang tidak berhak, maka persoalan tersebut dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minta Pengawasan Diperketat

Tim penelusuran mendorong agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap alur distribusi Pertalite dari SPBU hingga ke tempat penjualan eceran tersebut.

Pemeriksaan diharapkan mencakup asal pasokan, volume pembelian, identitas pihak yang membeli, pencatatan transaksi, serta dasar diperbolehkannya Pertalite tersebut dijual kembali kepada konsumen.

Pengelola SPBU juga diharapkan memastikan setiap penyaluran BBM dilakukan sesuai ketentuan, dengan administrasi dan pencatatan yang jelas serta tidak disalurkan kepada pihak yang tidak berhak.

Masyarakat di wilayah Tempunak dan sekitarnya juga diimbau untuk menyampaikan laporan kepada instansi berwenang apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran maupun penjualan BBM.

CektaIndonesia.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penjualan kembali Pertalite tersebut merupakan hasil penelusuran awal dan keterangan dari pihak yang ditemui di lapangan. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

Penulis: Rafly Gunadi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.