Pontianak-CektaIndonesia.com
Pernyataan Polda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyebut tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam aktivitas tambang bauksit PT Enggang Jaya Makmur (EJM) di Kabupaten Sanggau kini kembali menjadi sorotan publik.(22/5/2026
Pernyataan tersebut disampaikan saat penanganan perkara masih dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar melalui Subdit Tipidter yang kala itu dipimpin Kompol Yoan Febriawan.
Dalam pemberitaan yang dikutip dari Pontianak Info, Polda Kalbar menyatakan hasil penyelidikan tidak menemukan adanya aktivitas tambang ilegal maupun pelanggaran hukum yang dilakukan PT EJM maupun PT ANTAM di wilayah tersebut.
“Seluruh aktivitas tambang telah sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat,” demikian kutipan pernyataan yang dimuat media tersebut.
Namun, perkembangan terbaru justru menunjukkan fakta berbeda.
Berdasarkan laporan Petromindo, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diketahui melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di area konsesi PT ANTAM yang diduga melibatkan PT EJM.
Kasus tersebut kemudian berkembang setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Sudianto alias Aseng, Direktur PT Quality Success Sejahtera (QSS), sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Mengutip pemberitaan Aksara.com, Kejaksaan Agung menduga terdapat aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan serta penggunaan dokumen perusahaan untuk kepentingan ekspor.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun dan berkaitan dengan tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Perbedaan antara hasil penyelidikan Polda Kalbar saat itu dengan temuan Ditjen Gakkum ESDM, Satgas PKH, hingga Kejaksaan Agung RI kini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Publik menyoroti adanya perbedaan hasil investigasi antar lembaga penegak hukum terkait aktivitas pertambangan bauksit di Kalimantan Barat pada periode tersebut.
Hingga kini belum ada keterangan resmi terbaru dari Polda Kalbar terkait perkembangan kasus maupun perbedaan hasil penyelidikan tersebut.
Sumber: Pontianak Info, Petromindo, Aksara.com







