Sambas-Cektaindonesia.com
Pernyataan Ketua Abu Bakar yang sebelumnya dipublikasikan oleh media Koran Perangi Korupsi terkait komitmen menjaga serta memperkuat pelestarian hutan mangrove di wilayah pesisir mendapat sorotan dari masyarakat.
Dalam pernyataannya, Abu Bakar menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja konsultatif ke Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM) di Pontianak sebagai upaya memperkuat koordinasi serta menyelaraskan program pusat, provinsi, dan daerah dalam pengelolaan serta pelestarian hutan mangrove di wilayah Kabupaten Sambas.
Namun pernyataan tersebut dinilai sejumlah warga Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi di lapangan saat ini.
Berdasarkan pantauan warga di kawasan pesisir Pantai Mutusan, aktivitas perambahan hutan mangrove kembali terjadi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena kerusakan ekosistem mangrove di wilayah tersebut dinilai terus berulang dari waktu ke waktu.
Salah seorang warga Desa Sebubus menyebutkan bahwa kasus perambahan hutan mangrove di wilayah tersebut bukan kali pertama terjadi. Aktivitas serupa pernah terjadi pada tahun 2016, kemudian kembali muncul pada awal tahun 2025, dan kini pada tahun 2026 perambahan kembali terpantau terjadi di kawasan pesisir Pantai Mutusan.
“Pernyataan menjaga mangrove memang baik, tetapi kenyataannya di lapangan perambahan kembali terjadi,” ujarnya kepada Cektaindonesia.com, Kamis (5/3/2026).
Warga juga menyoroti bahwa sebelumnya pada September 2025 telah dilaksanakan hearing di kantor DPRD Kabupaten Sambas yang melibatkan berbagai pihak terkait persoalan perambahan mangrove di wilayah Kecamatan Paloh. Dalam pertemuan tersebut bahkan telah disepakati bahwa tidak boleh ada lagi aktivitas perambahan hutan mangrove di kawasan pesisir tersebut.
Namun kesepakatan tersebut kini dipertanyakan masyarakat karena fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pembabatan mangrove kembali terjadi.
Selain itu, warga juga menduga ada pihak bermodal besar yang berada di balik aktivitas perambahan tersebut. Menurut warga, kuat dugaan ada oknum tertentu yang dimanfaatkan untuk memuluskan kegiatan pembukaan kawasan hutan mangrove tersebut.
“Dari yang kami lihat, pembabatan ini tidak mungkin dilakukan tanpa modal besar. Dugaan kami ada pihak yang memiliki modal besar yang memanfaatkan oknum untuk melancarkan kegiatan tersebut,” ungkap warga.
Hingga saat ini masyarakat mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang berada di balik pendanaan aktivitas perambahan hutan mangrove tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Sambas dapat turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan serta mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas perambahan tersebut.
Bagi masyarakat pesisir, keberadaan hutan mangrove memiliki peran penting sebagai benteng alami pantai dari abrasi serta menjadi sumber penghidupan bagi warga sekitar. Jika perambahan terus dibiarkan, warga khawatir kerusakan lingkungan pesisir akan semakin meluas dan berdampak pada kehidupan masyarakat.
Red







