Perkim LH Sambas Intensifkan Sosialisasi MoU Pengelolaan Sampah, Baru 7 SPPG Lengkapi Kerja Sama dari Total 19 Kecamatan

oleh -6186 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Upaya peningkatan ketertiban pengelolaan sampah berbasis komunitas terus dikejar oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Sambas. Melalui Kepala UPTD Persampahan, Medriyani, dinas tersebut melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mempercepat pelaksanaan MoU pengelolaan limbah sampah.(21/11/2025)

banner 336x280

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari masih rendahnya jumlah SPPG yang menandatangani MoU secara resmi. Hingga saat ini, baru tujuh SPPG yang telah merampungkan kerja sama, salah satunya SPPG Sambas Dalam Kaum 2, yang dinilai menjadi SPPG paling proaktif dalam melengkapi dokumen kerja sama.

Padahal, jumlah SPPG tersebar pada 19 kecamatan di Kabupaten Sambas, sehingga masih terdapat banyak satuan yang belum menjalankan kewajiban administrasi pengelolaan sampah tersebut.

Dalam penyampaian langsung kepada pengelola SPPG, Kepala UPTD Persampahan, Medriyani, menegaskan pentingnya MoU bukan hanya sebagai dasar hukum, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memastikan sampah tertangani dengan tepat.

“MoU ini bukan sekadar dokumen, tetapi fondasi agar sampah dikelola tepat sasaran. Dengan sistem yang teratur, lingkungan tetap bersih, dan ada kontribusi yang jelas terhadap PAD Sambas melalui retribusi resmi,” ujar Medriyani.

Pihak Perkim LH menilai, keterlambatan penyelesaian MoU di berbagai SPPG terjadi karena masih lemahnya pemahaman teknis di tingkat pengelola. Karena itu, UPTD Persampahan turun langsung memberikan pembinaan, termasuk menjelaskan alur pengangkutan, kewajiban retribusi, serta manfaat administratif bagi SPPG.

Selain menjaga kebersihan lingkungan, sistem MoU ini juga diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperbaiki pencatatan retribusi persampahan. Dengan adanya MoU, setiap SPPG masuk dalam data resmi penerima layanan pengangkutan sampah, sehingga potensi kebocoran retribusi dapat diminimalisir.

“Dengan MoU, semua layanan tercatat. Dari situlah PAD bisa meningkat, dan kita bisa pastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai jalur,” tambah Medriyani.

Perkim LH juga memastikan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh SPPG di 19 kecamatan dapat memahami dan menuntaskan kerja sama.

Upaya ini dinilai penting untuk mendorong keseragaman sistem pengelolaan sampah di seluruh wilayah Sambas, sekaligus mendukung target kebersihan dan kesehatan lingkungan yang dicanangkan pemerintah daerah.

Penulis: Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.