Singkawang-Cektaindonesia.com
Aktivitas perjudian yang diduga berlangsung di kawasan tempat ibadah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini keluhan datang dari masyarakat dan pengunjung Vihara Tri Dharma Bumi Raya yang berada di wilayah Singkawang Timur, tepatnya di kawasan Pekong Besar Kulor, Kota Singkawang.
Sejumlah pengunjung vihara menyampaikan keluh kesah mereka kepada awak media terkait maraknya praktik perjudian yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang di sekitar area vihara. Aktivitas tersebut disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama, bahkan diduga bertahun-tahun tanpa penindakan yang tegas,Rabu (11/03/2026)

Seorang pengunjung vihara yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa praktik perjudian itu sangat meresahkan karena dilakukan di kawasan yang seharusnya menjadi tempat suci untuk beribadah.
“Kami berharap pengurus yayasan bisa membersihkan vihara dari kegiatan perjudian yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Ini tempat ibadah, bukan tempat berjudi,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, aktivitas perjudian yang sering terlihat di kawasan tersebut antara lain judi dadu Liong Fu serta permainan kartu yang dimainkan secara terbuka oleh beberapa orang. Keberadaan aktivitas tersebut dinilai mencoreng kesakralan tempat ibadah dan merusak citra vihara di mata masyarakat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan tanggung jawab pengelola tempat ibadah. Sebab, keberadaan praktik perjudian di area yang masih berada dalam lingkungan vihara tidak hanya menjadi persoalan moral, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.
Para pengunjung berharap pengurus yayasan yang menaungi vihara dapat mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tersebut. Mereka menilai pengurus memiliki peran penting untuk memastikan lingkungan vihara tetap bersih, aman, dan sesuai dengan fungsinya sebagai tempat ibadah.
Selain itu, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan.
“Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak. Jangan sampai praktik perjudian terus dibiarkan. Kami hanya ingin tempat ini bersih dari kegiatan seperti itu,” kata pengunjung tersebut.
Desakan ini dinilai wajar mengingat perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam hukum Indonesia. Apalagi jika dilakukan di ruang publik yang memiliki nilai sakral bagi umat beragama.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik perjudian tersebut. Tanpa tindakan nyata dari aparat, masyarakat khawatir aktivitas tersebut akan terus berlangsung dan bahkan semakin meluas.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Kota Singkawang dalam menjaga ketertiban serta melindungi kesucian tempat ibadah dari aktivitas ilegal.
Jika benar praktik perjudian berlangsung di lingkungan vihara, maka tindakan tegas, cepat, dan berkelanjutan bukan lagi sekadar harapan masyarakat—melainkan sebuah keharusan demi menjaga wibawa hukum dan menghormati nilai-nilai keagamaan.
Reporter Rizalfarizal











