Jakarta-CektaIndonesia.com
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat, khususnya kios pengecer, distributor, dan petani, agar mematuhi aturan penyaluran pupuk bersubsidi. Pupuk bersubsidi diperuntukkan khusus bagi petani yang berhak dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas maupun disalahgunakan.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Pertanian, pupuk bersubsidi dilarang dijual melalui media sosial, situs e-commerce, maupun aplikasi pesan instan. Selain itu, pengecer juga dilarang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah juga melarang praktik penjualan dengan sistem paket yang mewajibkan petani membeli pupuk nonsubsidi agar dapat memperoleh pupuk bersubsidi. Penyaluran pupuk hanya diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar secara resmi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), sehingga distribusi dapat tepat sasaran.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin usaha bagi kios atau distributor yang terbukti melanggar, hingga proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah berharap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak petani terlindungi, menjaga ketersediaan pupuk, serta mendukung ketahanan pangan nasional.
Sumber: Kementerian Pertanian RI dan PT Pupuk Indonesia (Persero).








