BPN Sambas Bungkam Hampir Empat Bulan, PBT Sudah Ditetapkan Sertifikat Masih Tertahan!

oleh -88 Dilihat
banner 468x60

 

SAMBAS – CektaIndonesia.com 

banner 336x280

 

Prinsip kehati-hatian dalam pelayanan pertanahan memang penting. Namun, ketika sebuah permohonan sertifikat tanah disebut telah melalui penetapan Peta Bidang Tanah (PBT), tidak ada keberatan resmi yang diketahui pemohon, tetapi penerbitan sertifikat tetap ditunda tanpa penjelasan tertulis, publik patut bertanya yaitu sampai kapan kehati-hatian harus membuat masyarakat menunggu?Senin (12/10/2026)

Keluhan ini disampaikan Sg, seorang pemohon sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sambas. Berdasarkan keterangan Sg, saat dirinya bersama pendampingnya UB, mendatangi BPN Sambas, mereka memperoleh penjelasan lisan dari pihak yang disebut sebagai Kepala Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa bahwa penerbitan sertifikat ditunda dengan alasan prinsip kehati-hatian.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan pemohon, disampaikan pula bahwa tidak ada pihak yang mengajukan keberatan secara resmi. Meski demikian, sertifikat yang dimohonkan belum diterbitkan.

Merasa membutuhkan kepastian hukum, pada 24 Juni 2026, Sg mengirimkan surat resmi kepada BPN Sambas untuk meminta penjelasan mengenai alasan penundaan tersebut.

Namun, hingga hari ini tanggal 12 Oktober 2026, Sg mengaku belum menerima jawaban tertulis. Artinya, menurut pemohon, sudah hampir empat bulan surat tersebut belum memperoleh tanggapan.

Persoalannya bukan semata-mata sertifikat belum terbit. Yang menjadi sorotan ialah ketika masyarakat telah menempuh jalur komunikasi resmi, tetapi belum memperoleh penjelasan tertulis yang dapat dijadikan pegangan.

Kehati-hatian Jangan Berubah Menjadi Ketidakpastian

Prinsip kehati-hatian tentu bukan alasan yang harus diabaikan. BPN berkewajiban memastikan aspek yuridis dan fisik tanah sebelum menerbitkan sertifikat. Jika terdapat sengketa, tumpang tindih hak, ketidaksesuaian data, atau hambatan hukum lainnya, penundaan mungkin diperlukan.

Akan tetapi, kehati-hatian semestinya berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian prosedur. Jika masih ada persoalan yang menghambat penerbitan, pemohon patut memperoleh penjelasan mengenai kendala yang dihadapi, dasar pertimbangannya, serta prosedur yang perlu ditempuh selanjutnya.

Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan satu kalimat: “masih ditunda karena prinsip kehati-hatian”, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang sebenarnya harus diselesaikan.

 

Rep RF

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.