Pasca Putusan MA, Pemkot Singkawang Didesak Kaji Ulang Riwayat Perolehan Lahan dan Berhati-hati Buat Perjanjian Baru

oleh -25 Dilihat
oleh
banner 468x60

Singkawang–CektaIndonesia.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang mengundang sejumlah pejabat internal dan pihak swasta untuk membahas tindak lanjut perjanjian pemanfaatan tanah. Rapat koordinasi tersebut digelar pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 5393 K/Pid.Sus/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (27/08/2026)

banner 336x280

​Berdasarkan surat undangan resmi tertanggal 20 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, agenda pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Singkawang pada Rabu (26/8/2026) tersebut turut melibatkan jajaran pimpinan daerah hingga instansi teknis terkait, termasuk Direktur PT Palapa Wahyu Group.

​Menanggapi langkah Pemkot Singkawang tersebut, tokoh warga Singkawang, Nuradin, S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya melakukan pengkajian ulang yang mendalam terkait riwayat perolehan aset lahan yang diklaim oleh pemerintah daerah.

“Pemkot Singkawang harus benar-benar melakukan penelusuran serta pengkajian agar status perolehan lahan tersebut berstatus clean and clear,” ujar Nuradin.

​Menurutnya, riwayat asal-usul tanah yang diklaim di bawah hak pengelolaan Pemkot Singkawang selama ini masih menyisakan tanda tanya besar dan belum mampu dijelaskan secara transparan kepada publik. Kondisi ini berpotensi membuka ruang bagi pihak lain untuk melayangkan gugatan hukum baru di kemudian hari.

​Sorotan dari warga ini sejalan dengan pandangan sejumlah pengamat hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sebelumnya sempat menyoroti vonis inkracht MA terhadap tiga pejabat di lingkungan Pemkot Singkawang.

​Ke depan, Pemkot Singkawang diingatkan untuk extra hati-hati dan tidak terburu-buru mengambil keputusan maupun membuat komitmen/perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan yang baru tanpa kejelasan legalitas riwayat perolehan tanah yang sah demi mencegah persoalan hukum berulang.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.