Panen Sawit Dilaporkan PT Mitra Inti Sejati Plantation (MISP) sebagai Pencurian, Sudahkah Penyidik Memastikan Lokasi Berada di Dalam HGU?

oleh -21 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

Sambas – cektaindonesia.com

banner 336x280

 

Langkah PT Mitra Inti Sejati Plantation (MISP) melaporkan dugaan pencurian buah kelapa sawit kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum pengaduan tersebut. Pasalnya, hingga kini muncul dugaan bahwa lokasi panen yang dipersoalkan justru berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) maupun izin perusahaan, sehingga berpotensi mengubah perkara pidana menjadi sengketa agraria.

Perkara ini mencuat setelah Ardi bin Mathan menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik berdasarkan Pengaduan Nomor: /06/VIII/2026/Res.Sambas/Sek Subah tanggal 6 Agustus 2026 dengan pelapor Trianto, Asisten Kepala (Askep) PT Mitra Inti Sejati Plantation (MISP) II. Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi di Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kamis (6/8/2026).

Undangan klarifikasi tersebut masih merupakan tahapan penyelidikan dan belum dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka. Namun, laporan perusahaan ini kembali memantik kritik mengenai kecenderungan penggunaan instrumen pidana dalam konflik penguasaan lahan yang status hukumnya belum sepenuhnya jelas.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, lahan yang menjadi objek laporan di Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, diduga berada di luar izin dan di luar areal HGU PT Mitra Inti Sejati Plantation (MISP). Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka dasar hukum perusahaan mengklaim hasil panen sebagai miliknya patut dipertanyakan dan harus dibuktikan melalui dokumen pertanahan yang sah.

Rizal Farizal menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh hanya berpatokan pada laporan perusahaan.

“Penyidik harus memastikan terlebih dahulu apakah lokasi yang dipanen benar-benar berada di dalam HGU atau izin perusahaan. Jangan sampai seseorang dilaporkan melakukan pencurian di atas tanah yang justru bukan merupakan wilayah izin PT MISP. Kalau unsur kepemilikan lahannya belum terbukti, maka unsur tindak pidana pencurian juga belum tentu terpenuhi,” tegas Rizal Farizal.

Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit, pembuktian status tanah merupakan unsur yang sangat mendasar sebelum penyidik melangkah lebih jauh.

Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana pencurian mensyaratkan adanya perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Karena itu, unsur “milik orang lain” tidak dapat diasumsikan, melainkan wajib dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

Artinya, penyidik tidak cukup hanya menerima klaim dari PT Mitra Inti Sejati Plantation (MISP), tetapi juga harus memeriksa dokumen HGU, peta koordinat, izin usaha perkebunan, hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta meneliti apakah lokasi panen benar-benar berada dalam wilayah yang sah dikuasai perusahaan.

Apabila nantinya terbukti bahwa lokasi tersebut berada di luar HGU atau di luar izin perusahaan, maka dugaan tindak pidana pencurian dapat kehilangan salah satu unsur pokoknya. Dalam kondisi demikian, persoalan tersebut lebih tepat diposisikan sebagai sengketa agraria yang penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme pembuktian hak atas tanah, bukan semata-mata melalui proses pidana.

Sebaliknya, apabila seluruh alat bukti menunjukkan lahan dan tanaman tersebut memang berada di dalam areal HGU yang sah milik perusahaan, maka proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus yang dilaporkan oleh Trianto selaku Askep PT Mitra Inti Sejati Plantation (MISP) ini kini menjadi sorotan karena dinilai dapat menjadi ukuran profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang bersinggungan dengan konflik agraria. Publik pun menunggu apakah penyidik akan lebih mengedepankan pembuktian status hukum lahan atau justru hanya mendasarkan proses hukum pada klaim sepihak perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Mitra Inti Sejati Plantation (MISP) maupun penyidik Polsek Subah Sambas belum memberikan keterangan resmi terkait substansi pengaduan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.