Pajak Warkop Sambas 10 Persen, Publik Pertanyakan Berapa Uang Masuk Kas Daerah

oleh -31 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman di Kabupaten Sambas mulai menjadi perhatian publik. Salah satu sektor usaha yang ikut dipertanyakan adalah warung kopi (warkop), kedai kopi, kafe dan usaha makanan-minuman lainnya.

banner 336x280

Berdasarkan informasi pada laman Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sambas, PBJT makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak. Bapenda juga menjelaskan bahwa subjek pajaknya adalah konsumen, sedangkan wajib pajaknya merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan atau penyerahan makanan dan/atau minuman.

Namun, tidak seluruh usaha makanan dan minuman otomatis menjadi objek PBJT. Bapenda Sambas mencantumkan pengecualian bagi usaha dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp42 juta per bulan, dengan ketentuan tertentu sebagaimana aturan yang berlaku.

Persoalan yang kini perlu dibuka kepada masyarakat bukan hanya soal tarif 10 persen.

Berapa jumlah warkop yang sudah terdaftar? Berapa target penerimaan PBJT makanan dan minuman? Berapa realisasinya? Dan berapa kontribusi sektor warkop terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sambas?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pada 2026 telah beredar informasi mengenai pendataan dan penetapan PBJT makanan dan/atau minuman oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas. Pemberitaan pada Agustus 2026 menyebut adanya kewajiban pendaftaran bagi usaha yang memenuhi kriteria objek PBJT serta tarif 10 persen.

Publik juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme pemungutan. Apabila pajak dibebankan kepada konsumen melalui transaksi makanan dan minuman, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pajak tersebut dicatat, dipungut, disetorkan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah daerah melalui instansi yang menangani pendapatan daerah perlu membuka data secara terukur, antara lain jumlah wajib pajak PBJT makanan dan minuman, jumlah warkop yang terdaftar, target dan realisasi penerimaan 2024–2026, tunggakan pajak, serta jumlah usaha yang belum terdaftar.

Data tersebut juga penting untuk mengetahui apakah penerapan PBJT telah berjalan sesuai ketentuan dan apakah pendataan objek pajak telah mencakup usaha yang memenuhi kriteria.

Dengan adanya keterbukaan data, masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa ada pungutan pajak 10 persen, tetapi juga dapat melihat berapa penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah dan bagaimana kontribusinya terhadap PAD Sambas.

Kini bola berada di tangan pemerintah daerah: buka datanya, jelaskan mekanismenya, dan tunjukkan berapa rupiah pajak makanan dan minuman yang berhasil dihimpun dari masyarakat Sambas.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.