Bengkayang-CektaIndonesia.com
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan jajaran Polda Kalimantan Barat terhadap pihak yang dikaitkan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada 29 September 2026 terus menjadi sorotan.
Dalam pemberitaan Media Fakta Investigasi News berjudul “Apes!!! OTT Oknum Pemkab Bengkayang Sebenarnya Modus Kasusnya Umum”, Koordinator LSM Tim Investigasi dan Analisis Korupsi, Yayat Darmawi, menyampaikan pandangan kritis mengenai dugaan praktik suap yang menyeret petinggi PDAM Kabupaten Bengkayang dan seorang oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yayat menilai, pengusutan perkara tersebut tidak semestinya hanya berfokus pada peristiwa penyerahan uang atau pihak yang tertangkap, melainkan harus menelusuri hubungan kepentingan, motif, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan di balik dugaan transaksi tersebut.
Jangan Hanya Tangkap Pelaku, Telusuri Rantai Kepentingannya
Dalam kutipan yang dimuat Fakta Investigasi News, Yayat menyebut perkara OTT tersebut merupakan peristiwa hukum pidana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap-menyuap.
Ia menyoroti pentingnya mengungkap korelasi perbuatan, termasuk kemungkinan adanya perintah dari pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi serta tujuan yang hendak dicapai melalui dugaan pemberian uang tersebut.
Menurutnya, penyidik perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: untuk kepentingan siapa dugaan suap itu dilakukan, apakah terdapat hubungan dengan proses pemeriksaan, dan apakah ada pihak lain yang memperoleh keuntungan dari peristiwa tersebut.
Pandangan tersebut menegaskan bahwa pengungkapan perkara korupsi harus menyentuh substansi dan konstruksi peristiwa hukum, bukan sekadar berhenti pada pihak yang diamankan.
Dugaan Praktik yang Disebut Tidak Boleh Dianggap Biasa
Yayat juga mengkritisi dugaan praktik pemberian uang kepada pihak pemeriksa untuk memengaruhi hasil pemeriksaan atau menyesuaikannya dengan kepentingan pengguna anggaran.
Namun, dugaan mengenai praktik tersebut masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat digeneralisasi sebagai perilaku seluruh pejabat maupun lembaga pemeriksa.
Apabila ditemukan bukti adanya upaya memengaruhi hasil pemeriksaan melalui pemberian imbalan, persoalan tersebut patut diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aspek Hukum dan Pembuktian Harus Terang
Dalam pandangan hukumnya, Yayat turut menyinggung definisi tertangkap tangan dalam ketentuan KUHAP, baik ketentuan lama maupun KUHAP baru.
Ia menekankan pentingnya mengungkap unsur tindak pidana dan hubungan sebab-akibat yang mendasari dugaan suap tersebut.
Secara hukum, status seseorang yang diamankan dalam OTT tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan tindak pidana. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses penyidikan, alat bukti, dan mekanisme peradilan.
Polda Kalbar Didorong Mengusut Hingga ke Akar
Sorotan Yayat menjadi pengingat bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
Publik tentu berharap pengusutan dugaan OTT di Bengkayang mampu menjelaskan secara terang siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana mekanisme dugaan transaksi berlangsung, serta apakah terdapat kepentingan lain di balik peristiwa tersebut.
Jika memang ditemukan keterlibatan pihak lain, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang jabatan.
Sebab, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya diukur dari siapa yang tertangkap, melainkan juga dari keberanian membongkar seluruh rangkaian perbuatan dan mempertanggungjawabkan setiap pihak berdasarkan bukti hukum.
Sumber kutipan dan bahan pemberitaan: Media Fakta Investigasi News, artikel “Apes!!! OTT Oknum Pemkab Bengkayang Sebenarnya Modus Kasusnya Umum”, 4 Oktober 2026.






