Opini:Tenaga Ahli Tak Berada di Lapangan, PPK Berwenang Hentikan Sementara Proyek Jika Langgar Kontrak

oleh -56 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kalbar,Cektaindonesia.com

 

banner 336x280

Keberadaan tenaga ahli dalam proyek konstruksi bukan sekadar formalitas untuk memenuhi syarat lelang. Tenaga ahli merupakan personel inti yang dibayar melalui anggaran proyek untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar mutu, serta selesai tepat waktu, Jum’at (26/06/2026)

Dalam praktiknya, masih ditemukan tenaga ahli yang namanya tercantum dalam kontrak, namun tidak berada di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan lemahnya pengawasan teknis, menurunkan kualitas pekerjaan, bahkan meningkatkan risiko kerugian keuangan negara.

Secara hukum, memang tidak ada satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang secara eksplisit menyatakan bahwa PPK wajib menghentikan proyek karena tenaga ahli tidak hadir di lapangan. Namun, penyedia jasa tetap berkewajiban memenuhi seluruh persyaratan kontrak, termasuk menyediakan personel inti sesuai penugasan. Kewajiban menjaga mutu hasil pekerjaan juga menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Apabila tenaga ahli tidak menjalankan tugas sebagaimana diperjanjikan dan kondisi tersebut berdampak pada mutu maupun pengendalian pekerjaan, PPK dapat mengambil langkah administratif. Dimulai dari teguran tertulis, perintah menghadirkan tenaga ahli, hingga penghentian sementara pekerjaan sampai kewajiban kontrak dipenuhi. Langkah tersebut sejalan dengan mekanisme pengawasan jasa konstruksi yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023⁠.

Dengan demikian, pertanyaan yang patut diajukan dalam setiap proyek pemerintah adalah apakah tenaga ahli benar-benar bekerja dan mengawasi pekerjaan di lapangan, atau hanya dipinjam namanya untuk memenuhi persyaratan administrasi?

Bila tenaga ahli tidak berada di lokasi proyek dalam waktu yang semestinya, PPK bersama konsultan pengawas memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan, mendokumentasikan temuan, dan mengambil tindakan sesuai kontrak. Pembiaran terhadap kondisi tersebut berpotensi menjadi bentuk kelalaian dalam pengendalian pelaksanaan proyek, terutama apabila kemudian ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi atau menimbulkan kerugian negara.

 

Penulis Rizal farizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.