Miris! Janda Muda di Sambas Diduga Nyaris Jadi Korban TPPO, Mengaku Dipaksa Layani Pria

oleh -101 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas–CektaIndonesia.com

Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kabupaten Sambas. Seorang perempuan berinisial Y (26) mengaku mengalami tekanan dan bujuk rayu yang diduga mengarah pada upaya eksploitasi seksual oleh seseorang yang dikenalnya.(18/7/2026)

banner 336x280

Redaksi sengaja tidak mempublikasikan identitas lengkap, alamat, maupun informasi pribadi korban guna melindungi privasi dan keselamatannya.

Kepada wartawan, korban mengaku beberapa kali diminta untuk melayani pria di sejumlah lokasi, di antaranya sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Tebas dan sebuah hotel di kawasan Pemangkat. Namun, ia menegaskan selalu menolak permintaan tersebut karena bertentangan dengan prinsip hidup dan kehendaknya.

“Saya dipaksa dan dibujuk untuk melayani tamu, tetapi saya tetap menolak karena itu bukan keinginan saya,” ungkap korban.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian di pengadilan, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, jeratan utang, atau bujuk rayu untuk tujuan eksploitasi dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena praktik perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia. Aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas dugaan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai perekrut, perantara, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan praktik eksploitasi tersebut.

Redaksi CektaIndonesia.com tetap berkomitmen melindungi identitas korban serta mengedepankan prinsip jurnalisme yang berpihak pada perlindungan korban tindak pidana.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.