Mekanisme Pembatalan Peraturan Bupati Mengacu Permendagri Nomor 120 Tahun 2018

oleh -4088 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMBAS — Cektaindonesia.com

 

banner 336x280

Pembatalan Peraturan Bupati (Perbup) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dilaksanakan melalui mekanisme evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jum’at (27/02/2026)

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Perbup sebagai produk hukum kepala daerah berada dalam sistem pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat. Oleh karena itu, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, maka Perbup dapat dilakukan pembatalan.

Pembatalan Perbup dilakukan apabila:

Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

Bertentangan dengan kepentingan umum; dan/atau

Bertentangan dengan kesusilaan.

Kewenangan pembatalan berada pada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur dalam Permendagri 120 Tahun 2018. Gubernur menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.

Prosedur pembatalan Perbup dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

Dilakukan pengkajian terhadap Perbup oleh tim atau perangkat yang ditunjuk oleh Gubernur;

Berdasarkan hasil pengkajian, Gubernur menetapkan keputusan pembatalan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur;

Setelah menerima SK pembatalan, Bupati wajib menghentikan pelaksanaan Perbup paling lambat 7 (tujuh) hari.

Dalam hal Bupati tidak sependapat dengan keputusan pembatalan tersebut, Bupati dapat mengajukan keberatan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari sejak keputusan pembatalan diterima. Keberatan tersebut diajukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Permendagri 120 Tahun 2018 juga mengatur bahwa apabila Gubernur tidak melakukan pembatalan terhadap Perbup yang bermasalah, maka Menteri Dalam Negeri berwenang melakukan pembatalan secara langsung sebagai bagian dari pengawasan pemerintah pusat.

Sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, pembatalan Peraturan Daerah (Perda) dilakukan melalui Mahkamah Agung. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Perbup atau Peraturan Wali Kota, karena Perbup merupakan peraturan pelaksana yang tetap berada dalam kewenangan pengawasan eksekutif, yakni Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.

Dengan demikian, mekanisme pembatalan Perbup tetap berjalan melalui jalur administratif sesuai Permendagri 120 Tahun 2018 sebagai bagian dari sistem pengendalian dan penataan produk hukum daerah.

 

Penulis Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.