MASYARAKAT SAJINGAN BESAR DESAK PRESIDEN DAN MENDAGRI SEGERA BUKA KEMBALI PLBN ARUK

oleh -277 Dilihat
banner 468x60

SAMBAS,cektaindonesia.com

Masyarakat Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang merupakan masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, menyampaikan pernyataan sikap pada Jumat, 6 November 2026, di wilayah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk,Jum’at (06/11/2026)

banner 336x280

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri agar segera mengambil langkah konkret untuk membuka kembali PLBN Aruk yang hingga kini ditutup pascainsiden antara masyarakat dengan petugas Bea Cukai.

Bagi masyarakat Sajingan Besar, PLBN Aruk bukan sekadar pintu keluar-masuk lintas negara. Keberadaannya memiliki fungsi strategis dalam menunjang aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, perdagangan lintas batas, hingga kebutuhan sosial dan kemanusiaan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah akses masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan atau berobat ke Malaysia. Penutupan jalur tersebut dikhawatirkan menimbulkan hambatan bagi warga yang selama ini memanfaatkan akses lintas batas untuk memenuhi kebutuhan pengobatan.

Masyarakat menilai, dampak penutupan PLBN tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan antara masyarakat dan petugas di lapangan. Ada kepentingan publik yang lebih luas, khususnya masyarakat perbatasan yang menggantungkan sebagian aktivitas kehidupannya pada keberadaan jalur lintas negara tersebut.

Pemerintah Diminta Hadir, Jangan Abaikan Kepentingan Masyarakat

Pernyataan sikap masyarakat ini menjadi pesan kepada pemerintah pusat bahwa persoalan di kawasan perbatasan membutuhkan penyelesaian yang cepat, terukur, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Insiden antara masyarakat dan petugas Bea Cukai harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan komunikasi antarpihak. Namun, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan tidak mengorbankan akses pelayanan publik dan aktivitas masyarakat yang lebih luas.

Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri diharapkan dapat mendorong koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait, termasuk instansi pengelola perbatasan, Bea Cukai, serta pemerintah daerah, guna mencari solusi agar PLBN Aruk dapat kembali beroperasi secara normal.

Masyarakat perbatasan juga membutuhkan kepastian mengenai keamanan, pelayanan, dan keberlangsungan aktivitas lintas batas.

Jangan Sampai Masyarakat Perbatasan Menjadi Korban Berkepanjangan

Penutupan PLBN Aruk menyisakan persoalan yang tidak sederhana. Ketika jalur lintas batas ditutup, masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan menjadi pihak yang berpotensi paling merasakan dampaknya.

Karena itu, pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan, dasar kebijakan, serta langkah penyelesaian yang sedang dilakukan.

Kepentingan menjaga keamanan dan ketertiban tetap harus dihormati. Namun, hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan, termasuk akses kesehatan dan aktivitas ekonomi yang sah, juga harus menjadi pertimbangan utama.

Kini masyarakat Sajingan Besar menunggu langkah nyata pemerintah. Mereka berharap PLBN Aruk segera dibuka kembali dengan jaminan keamanan bagi masyarakat maupun seluruh personel yang bertugas.

Bagi masyarakat perbatasan, dibukanya kembali PLBN Aruk bukan sekadar persoalan aktivitas lintas negara, melainkan menyangkut keberlangsungan kehidupan masyarakat di beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Rep  RF

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.