Konsultan Pengawas PT Cipta Indah Citra Diduga Sampaikan Informasi Menyesatkan, Tim Investigasi Soroti Proyek GOR Indoor Ketapang

oleh -3788 Dilihat
oleh
banner 468x60

Ketapang,Kalbar-CektaIndonesi.com

Tim investigasi DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, didampingi Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Ketapang dan perwakilan awak media termasuk MITRAMABESNEWSID, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan GOR Indoor Kabupaten Ketapang pada Senin (3/11/2025). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan progres pekerjaan dan kesesuaiannya dengan perencanaan serta RAB yang telah ditetapkan.

banner 336x280

Kunjungan tersebut juga dihadiri oleh Asisten II dan Kepala Dispora Ketapang. Dalam wawancara, mereka menyampaikan bahwa progres pembangunan telah mencapai sekitar 55 persen. Mereka berharap kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan sesuai standar kualitas yang telah direncanakan.

“Kami hadir untuk memastikan pekerjaan berjalan baik, tepat waktu, dan sesuai kualitas yang telah direncanakan. Semoga dengan pengawasan yang terus dilakukan, proyek ini dapat selesai 100 persen sesuai kontrak dan anggaran,” ujar salah satu pejabat yang hadir.

Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan oleh tim investigasi LAKI dan Ketua IWO Ketapang. Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan pada tanggal yang sama, mereka menilai progres pembangunan belum mencapai 55 persen sebagaimana yang disampaikan pihak pengawas.

Ketua bidang investigasi DPC LAKI Ketapang menyatakan adanya kejanggalan dalam penyampaian progres pembangunan tersebut.

“Kami melihat langsung ke lapangan. Progresnya tidak mencapai 55 persen. Lalu, mengapa pernyataan itu disampaikan kepada publik? Ada apa sebenarnya dengan proyek GOR Indoor ini? Apalagi sudah dua kali pernyataan seperti itu keluar kepada media,” ungkapnya.

Mustakim, Ketua IWO Ketapang, menambahkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan RAB.

“Sambungan besi terlihat amburadul, ukuran besi behel tidak sesuai standar yang tercantum dalam RAB, dan penerapan K3 di lapangan sangat minim. Banyak pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika benar terdapat penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta oleh pihak tertentu, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kebohongan publik, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Tim investigasi mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran dalam proses pembangunan yang menggunakan anggaran negara tersebut.

“Banyak proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara harus ditindak tegas. Undang-undang mengatur bahwa setiap orang yang menyebarkan informasi bohong yang dapat meresahkan masyarakat dapat dipidana hingga 4 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta,” tegas Mustakim.

Ia menekankan bahwa proyek-proyek pemerintah jangan v sampai menjadi ajang bisnis bagi oknum tertentu yang ingin memperkaya diri sendiri, karena dampaknya ujung-ujungnya menyulitkan masyarakat, khususnya warga Kabupaten Ketapang.

Laporan ini disampaikan kepada awak media dan rekan-rekan jurnalis pada Jumat (14/11/2025).

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.