Konflik Kebun Plasma PT MISP Terbuka: Pemda Sambas Tegaskan Lahan Dan Kebun Sawit Milik Sugeng Rahmat dkk, Rencana Plasma Wajib Dipindahkan

oleh -2014 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMBAS —CektaIndonesia.com

Konflik agraria yang membelit kebun plasma PT Mitra Inti Sejati Plantation (PT MISP) di Dusun Sabung Sanggau, Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, akhirnya menemukan titik terang setelah berlarut hampir lima bulan. Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Tim Koordinasi Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan (TKP3) secara resmi menetapkan bahwa sebagian lahan dalam kebun plasma seluas 60 hektar yang diserahkan PT MISP kepada masyarakat, ternyata merupakan milik sah Sugeng Rahmat dkk, Jum’at (13/02/2026)

banner 336x280

Konflik bermula dari terbitnya Berita Acara Penyerahan Kebun Plasma seluas 60 hektar oleh PT MISP kepada masyarakat Dusun Sabung. Dokumen tersebut ditandatangani Kepala Desa dan General Manager PT MISP (Mitra Inti Sejati Plantation), serta diketahui Camat Subah. Namun, alih-alih menyelesaikan kewajiban plasma, berita acara tersebut justru memantik konflik horizontal.

Hasil penelusuran menunjukkan, di dalam 60 hektar lahan yang disebut kebun inti diluar HGU Milik PT Mitra Inti Sejati Plantation (MISP) yang diserahkan ke masyarakat dusun Sabung Sanggau sebagai kebun plasma tersebut, terdapat lahan dan kebun kelapa sawit milik Sugeng Rahmat dkk. Akibatnya, sejumlah oknum masyarakat mengklaim dan menguasai lahan yang sejak awal bukan bagian dari tanah perusahaan, melainkan milik Sugeng Rahmat yang memiliki dasar penguasaan sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan beberapa Surat Pernyataan Tanah (SPT)

Padahal sejak awal, Pemerintah Kabupaten Sambas telah menegaskan bahwa berita acara penyerahan dari PT MISP tersebut bukanlah penetapan hak, melainkan baru tahapan awal menuju penerbitan Surat Keputusan Calon Petani Calon Lahan (SK CPCL). Fakta ini diabaikan di lapangan, sehingga memicu klaim sepihak dan ketegangan berkepanjangan antara pemilik lahan dengan pihak-pihak yang merasa menerima plasma.

Situasi tersebut mendorong Pemda Sambas  mengaktifkan peran TKP3 untuk melakukan klarifikasi faktual dan verifikasi lapangan. Setelah melalui proses pemeriksaan dokumen, peninjauan lokasi, serta pendalaman keterangan para pihak, pada 11 Februari 2026, Pemda Sambas akhirnya mengeluarkan keputusan resmi.

Dalam surat keputusan tersebut, Pemda Sambas menyatakan secara tegas bahwa di dalam area 60 hektar kebun plasma PT MISP terdapat lahan milik Sugeng Rahmat dkk. Dengan demikian, lahan tersebut tidak dapat dijadikan objek plasma dan tidak boleh dialihkan atau dikuasai oleh pihak lain.

Lebih jauh, Pemda Sambas memerintahkan PT MISP untuk tetap memenuhi kewajiban plasma kepada masyarakat Dusun Sabung Sanggau, namun di lokasi lain yang tidak bersengketa dan tidak memiliki tumpang tindih hak dengan pihak mana pun. Keputusan ini menegaskan posisi pemerintah daerah sebagai penengah sekaligus penegak kepastian hukum dalam konflik agraria.

“Keputusan ini membuktikan bahwa sejak awal Sugeng Rahmat dkk berada di posisi yang benar. Lahan tersebut bukan tanah perusahaan dan tidak pernah dilepaskan. Negara akhirnya hadir untuk meluruskan kekeliruan yang telah memicu konflik sosial,” ujar Rizalfarizal, penerima kuasa dari Sugeng Rahmat dkk, kepada media.

Kasus ini menjadi cermin rapuhnya tata kelola plasma jika dilakukan tanpa verifikasi kepemilikan lahan secara menyeluruh. Penyerahan kebun plasma yang terburu-buru, tanpa memastikan status hukum tanah, berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan merugikan masyarakat maupun pemilik lahan yang sah.

Ke depan publik menanti komitmen PT MISP dalam menjalankan perintah Pemda Sambas, sekaligus memastikan proses plasma dilakukan secara transparan, legal, dan bebas konflik. Pemerintah daerah pun didesak untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar penyelesaian kewajiban perusahaan tidak lagi menimbulkan korban baru di tingkat masyarakat.

 

Tim red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.