Keluarga TKI Meninggal Mengadu ke P4MI Sambas, Klaim Asuransi Terkendala Administrasi

oleh -5084 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com.

Duka keluarga seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Seranggam, Kecamatan Selakau Timur, yang meninggal dunia saat bekerja di Malaysia, hingga kini belum menemukan kejelasan. Di tengah kehilangan tulang punggung keluarga, harapan untuk memperoleh klaim asuransi justru terhenti oleh persoalan administrasi yang tidak sederhana.(5/1/2026)

banner 336x280

Didampingi Kepala Desa Seranggam (Rahmat) dan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sambas (Sunardi), keluarga korban mendatangi kantor Pusat Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sambas.

Kedatangan mereka bukan sekadar untuk meminta penjelasan, tetapi juga mencari kehadiran negara di saat keluarga berada dalam kondisi paling rapuh.

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga menyampaikan permohonan agar P4MI Sambas dapat membantu mengurus klaim asuransi atas meninggalnya almarhum.

Bagi keluarga, klaim tersebut bukan semata persoalan materi, melainkan bentuk pengakuan atas jerih payah korban sebagai pekerja migran.

Namun proses tersebut menghadapi sejumlah kendala. Salah satu yang paling krusial adalah tidak tersedianya dokumen perjanjian kontrak kerja antara korban dengan perusahaan tempatnya bekerja di Malaysia. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan klaim asuransi. Selain itu, persoalan status ahli waris turut memperumit keadaan.

Istri korban diketahui tidak tercatat secara resmi dalam administrasi negara karena pernikahan dilakukan secara nikah bawah tangan.

Bahkan, berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, dalam hal ini bibi korban, korban dan istrinya disebut telah bercerai sebelum korban meninggal dunia. Situasi ini menyebabkan status ahli waris menjadi tidak jelas secara hukum.

Di satu sisi, aturan menuntut kelengkapan administrasi, namun di sisi lain keluarga harus menghadapi kenyataan bahwa keterbatasan dokumen justru menghalangi akses terhadap hak yang seharusnya diperoleh.

Pihak P4MI Sambas dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa seluruh proses klaim asuransi harus mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Meski demikian, P4MI Sambas menegaskan tetap berupaya membantu keluarga korban dengan melakukan pendampingan administratif serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai kewenangan yang dimiliki.

Upaya tersebut menjadi satu-satunya harapan bagi keluarga korban, meskipun hingga kini belum ada kepastian apakah klaim asuransi dapat dicairkan.

Ketiadaan solusi yang cepat dan pasti menjadi beban tersendiri bagi keluarga yang masih berjuang memulihkan diri dari kehilangan.

Kepala Desa Seranggam dan Ketua SBMI Sambas menyampaikan apresiasi atas kesediaan P4MI Sambas untuk tetap berusaha membantu.

Namun mereka juga menekankan pentingnya kebijakan yang lebih berpihak pada aspek kemanusiaan, agar pekerja migran dan keluarganya tidak sepenuhnya terhenti di meja administrasi ketika musibah terjadi.

Kasus ini kembali mencerminkan tantangan perlindungan pekerja migran Indonesia. Di balik setiap prosedur dan dokumen yang dipersyaratkan, terdapat keluarga yang kini kehilangan arah dan menggantungkan harapan pada kehadiran negara.

Keluarga korban berharap pemerintah dan instansi terkait tidak hanya hadir dalam proses penempatan pekerja migran, tetapi juga memberikan perlindungan yang nyata dan berkeadilan ketika pekerja migran tersebut meninggal dunia, agar hak dan martabatnya tetap dihormati.

Redaksi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.