Sambas-CektaIndonesia.com.
Ketegasan Kejaksaan Negeri Singkawang dalam memproses perkara korupsi hingga ke meja hijau Pengadilan Tipikor Pontianak menjadi cermin keras bagi Kejari Sambas. Di saat satu kejari bekerja terbuka dan berani, yang lain justru tenggelam dalam diam.Sudah hampir empat bulan, laporan dugaan penyelewengan APBD Kabupaten Sambas yang disampaikan masyarakat tidak pernah diberi kepastian hukum. Tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada penjelasan status perkara, bahkan sekadar klarifikasi pun nihil,Juma’at (26/12/2025)
“Kalau tidak bisa ditangani, sampaikan saja. Jangan gantung laporan masyarakat,” tegas pelapor berinisial F.
Pelapor lain, U lebih keras lagi
“Kalau tidak berani atau sungkan karena yang dilaporkan pejabat, katakan saja secara jujur ke publik.”
Sikap bungkam Kejari Sambas bukan sekadar kelalaian administratif. Ini berpotensi melanggar kode etik jaksa, khususnya prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam penanganan laporan masyarakat.
Membiarkan laporan mengendap tanpa kejelasan sama saja dengan mengubur proses hukum sebelum dimulai.
apakah Kejari Sambas menjalankan fungsi penegakan hukum, atau justru terjebak konflik kepentingan dan rasa sungkan terhadap kekuasaan?
Jika kondisi ini terus dibiarkan, pengawasan oleh Kejaksaan Tinggi bahkan Kejaksaan Agung menjadi keniscayaan. Karena hukum yang dibiarkan diam terlalu lama, bukan netral melainkan patut dicurigai telah berpihak.
Di Sambas publik tidak butuh alasan.
Yang ditunggu hanya satu apakah masih ada keberanian atau kejujuran mengakui ketidakmampuan menjalankan mandat dari penegakan hukum dari negara.
Reporter tim investigasi
Red.








