Kejari Bengkayang Ikut Luncurkan SIKAWAN DAYAK, Pastikan Hak Keperdataan Masyarakat Adat Terlindungi

oleh -8 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bengkayang–CektaIndonesia.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang turut berpartisipasi dalam peluncuran Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak (SIKAWAN DAYAK) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kalimantan Barat, Selasa (6/10/2026).

banner 336x280

Kegiatan tersebut bertepatan dengan penyerahan dokumen kependudukan yang dipimpin oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Program SIKAWAN DAYAK menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak keperdataan masyarakat adat Dayak, khususnya perempuan dan anak.

SIKAWAN DAYAK dirancang untuk mempermudah masyarakat memperoleh hak-hak dasar keperdataan melalui fasilitasi pencatatan perkawinan serta pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Pelaksanaannya melibatkan sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta para tokoh dan lembaga adat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kepemilikan dokumen identitas resmi menjadi kunci utama warga untuk mengakses layanan kesehatan, administrasi, hingga menjamin masa depan anak-anak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo, S.H., M.H., menyampaikan komitmen Kejari Bengkayang untuk mengawal pelaksanaan SIKAWAN DAYAK di wilayah hukumnya.

“Kami di Kejari Bengkayang siap mengawal dan melaksanakan SIKAWAN DAYAK secara nyata di wilayah hukum kami. Program ini sangat strategis karena menjamin hak dasar warga yang selama ini terhambat keterbatasan dokumen.”

Menurutnya, pelaksanaan program tersebut akan dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, Dukcapil, serta para pemangku adat.
“Kami akan bergerak bersama Pemda, Dukcapil, dan para pemangku adat agar pelayanan ini benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk di wilayah pedalaman,” tegasnya.

Ardian menambahkan, keberadaan pemangku adat memiliki peran penting sebagai jembatan antara masyarakat dengan pemerintah. Dengan sinergi tersebut, diharapkan tidak ada warga masyarakat adat yang tertinggal dalam memperoleh akses terhadap pelayanan administrasi dan hak-hak keperdataannya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kejaksaan Negeri, instansi terkait, serta elemen masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan program SIKAWAN DAYAK.

Ia menegaskan bahwa program tersebut tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi harus dilaksanakan secara berkelanjutan.
“SIKAWAN DAYAK tidak boleh berhenti sebagai seremoni, melainkan harus berjalan berkelanjutan—melindungi hak keperdataan, memberdayakan perempuan, dan menjamin perlindungan anak,” tegasnya.

Keikutsertaan Kejari Bengkayang dalam peluncuran SIKAWAN DAYAK menegaskan komitmen institusi kejaksaan bersama pemerintah daerah dan pemangku adat untuk memastikan masyarakat, khususnya perempuan dan anak di wilayah adat, memperoleh akses pelayanan publik secara merata, mudah, dan adil.

Program ini diharapkan mampu menjadi langkah konkret dalam mengatasi persoalan administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian terhadap hak-hak keperdataan masyarakat adat di wilayah Kabupaten Bengkayang.

Sumber: Kepala Seksi PAPBB, Ico Andreas H. Sagala, S.H.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.