Kasus WNA Tiongkok Ungkap Ketimpangan Penegakan Hukum

oleh -1947 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMBAS —CektaIndonseia.com

 

banner 336x280

Kasus warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong, terdakwa dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang, kembali membuka diskursus publik terkait ketimpangan perlakuan di hadapan hukum di Indonesia. Ketua DPC SBMI Sambas, Sunardi, menilai peristiwa ini mencerminkan lemahnya pertimbangan penahanan dan pengawasan aparat penegak hukum, Minggu (8/2/2026)

Liu Xiaodong diketahui sempat tidak berada di lokasi tahanan rumah sebagaimana penetapan pengadilan. Keberadaannya baru terdeteksi dan diamankan aparat di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu 7 Februari 2026

Menurut Sunardi, peristiwa tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi serius rapuhnya sistem pengawasan penahanan non rutan, khususnya terhadap terdakwa berisiko tinggi. Ia mempertanyakan alasan pemberian status tahanan rumah kepada terdakwa kasus pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan.

Secara hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang mengatur beberapa jenis penahanan, termasuk tahanan rumah. Namun, penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dalam kasus Liu Xiaodong, hampir seluruh indikator risiko tersebut dinilai terpenuhi, mengingat statusnya sebagai WNA, akses lintas negara, serta nilai ekonomi perkara yang besar.

Kondisi ini dinilai kontras dengan praktik penegakan hukum terhadap masyarakat kecil. Dalam banyak perkara ringan, warga biasa kerap menjalani penahanan sejak tahap penyidikan hingga persidangan tanpa memperoleh opsi penahanan alternatif. Kekhawatiran publik terbukti ketika terdakwa ditemukan di wilayah perbatasan negara. Meskipun aparat berhasil mengamankan sebelum yang bersangkutan melintas ke luar negeri, fakta tersebut dinilai menggugurkan asumsi bahwa penetapan tahanan rumah telah melalui analisis risiko yang memadai.

Sunardi menegaskan, kasus ini kembali mencederai asas equality before the law sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Ia menilai hukum kerap terlihat lunak terhadap pihak yang memiliki modal dan akses, namun tegas terhadap masyarakat kecil. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses hukum harus tetap berjalan tanpa intervensi. Namun publik berhak menuntut transparansi terkait dasar penetapan tahanan rumah serta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan penahanan non-rutan.

Tanpa koreksi serius, kasus Liu Xiaodong dikhawatirkan menjadi simbol baru ketidakadilan dalam praktik penegakan hukum, yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara dan masa depan negara hukum di Indonesia.

 

Reporter Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.