Kapolsek Sepauk Iptu Abdul Hadi,S.H Melarang Aktivitas PETI

oleh -69 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sintang-CektaIndonesia.com

Senin-08-Juni-2026
Kapolsek Sepauk,Iptu Abdul Hadi,S.H, mengeluarkan Maklumat Kapolsek Sepauk Nomor: Mak/01/V/2026 tentang Larangan Perjudian dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

banner 336x280

Maklumat tersebut diterbitkan menyusul keresahan masyarakat atas maraknya aktivitas judi jenis togel dan dadu, serta kegiatan PETI yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.

Dalam maklumat yang ditandatangani pada, Kapolsek Sepauk Iptu Abdul Hadi,S.H menegaskan:tanggal-01-Mei-2026

1.Melarang keras segala bentuk perjudian, baik secara langsung maupun online, di seluruh wilayah hukum Polsek Sepauk.

2. Melarang aktivitas PETI karena melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta berpotensi merusak lingkungan hidup.

3. Mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat, memfasilitasi, maupun melindungi pelaku judi dan PETI.

4. Menegaskan sanksi hukum akan diberikan kepada siapa saja yang melanggar, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika masih ditemukan warga yang membandel, kami tidak akan ragu menindak tegas. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor secara langsung maupun melalui layanan 110 jika mengetahui adanya aktivitas tersebut,” tegas Kapolsek Sepauk.

Maklumat ini telah disebarluaskan melalui spanduk, media sosial, dan disampaikan saat kegiatan sambang desa serta koordinasi dengan tokoh masyarakat dan kepala desa se-Kecamatan Sepauk kab Sintang kalbar.

Kapolsek berharap dukungan penuh masyarakat agar wilayah Sepauk bebas dari judi dan PETI demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Editor : Asromy

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.