Kalau Pintu Resmi Belum Terbuka, Kami Buka Ruang Publik”, SGW Soroti Raperda RTRW Sambas

oleh -169 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Sambas Governance Watch (SGW) mewacanakan penyelenggaraan diskusi publik untuk menyikapi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas. (18/9/2026)

banner 336x280

Wacana tersebut muncul di tengah dorongan agar masyarakat diberikan ruang yang lebih luas untuk menyampaikan pandangan, data, persoalan serta kondisi faktual yang berkaitan dengan substansi Raperda RTRW.

SGW menilai partisipasi masyarakat idealnya tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Masyarakat juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan masukan ketika substansi Raperda masih dalam tahap pembahasan dan masih memungkinkan untuk dipertimbangkan.

Hal tersebut dinilai penting karena RTRW merupakan regulasi strategis yang berkaitan dengan arah pemanfaatan ruang wilayah. Ketika nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, ketentuan tersebut akan menjadi aturan yang mengikat dan berdampak terhadap berbagai kepentingan masyarakat.

Koordinator SGW, Uray Guntur Saputra, mengatakan apabila ruang partisipasi publik dalam pembahasan belum dibuka secara luas, pihaknya berencana mengambil inisiatif menyelenggarakan diskusi publik secara mandiri.

“Kalau ruang partisipasi pada tahap pembahasan belum dibuka juga, ya sudah, biar kami yang mengundang. Akademisi kita undang, ahli kita undang, mahasiswa, LSM, DPRD dan pemerintah daerah juga kita undang. Kita buka ruang diskusinya sendiri,” ujar Uray.
Menurut Uray, kegiatan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan DPRD maupun mengganggu proses pembahasan Raperda RTRW.

“Bukan mau bikin DPRD tandingan atau Pansus tandingan. Kita cuma ingin memastikan ada ruang untuk bertukar pikiran. Kalau pintu resminya belum terbuka, masa ruang publik juga harus ikut tutup?” katanya.

SGW Mulai Koordinasi

Uray mengungkapkan, persiapan awal untuk kegiatan diskusi tersebut mulai dilakukan. SGW sedang melakukan koordinasi dan penjajakan dengan sejumlah pihak yang dinilai memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Ia mengatakan, diskusi nantinya diharapkan tidak sekadar menghadirkan banyak peserta, tetapi menghadirkan pihak-pihak yang mampu memberikan perspektif berdasarkan keahlian dan pengalaman masing-masing.

“Kita sedang koordinasi. Kita ingin yang hadir bukan sekadar banyak orang, tetapi orang-orang yang memang memahami bidangnya. Ada yang melihat dari sisi tata ruang, hukum, akademik, kepentingan masyarakat dan perspektif lainnya,” ujar Uray.

Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan pemikiran dan masukan yang konstruktif untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Sambas.

DPRD dan Pemda Diharapkan Hadir
SGW juga berharap DPRD Kabupaten Sambas dan pemerintah daerah dapat hadir dalam forum tersebut.
Uray mengatakan, diskusi tidak harus berlangsung dalam suasana formal dan penuh protokol. Menurutnya, yang lebih penting adalah adanya ruang untuk mempertemukan masyarakat, akademisi, pemerhati tata ruang, DPRD dan pemerintah daerah.

“DPRD dan pemerintah daerah tentu kita harapkan hadir. Tidak harus menunggu undangan resmi yang penuh protokol. Kita buat saja santai, informal. Biar kami yang mengundang. Yang penting bisa duduk bersama dan membicarakan substansi Raperda RTRW,” katanya.
Menurutnya, kehadiran DPRD dan pemerintah daerah justru penting agar diskusi tidak berjalan satu arah.

Masyarakat dapat menyampaikan pandangan, sementara pihak legislatif dan eksekutif juga dapat menjelaskan perspektif serta proses pembahasan yang sedang berlangsung.

Jangan Tunggu Perda Disahkan

Uray menegaskan, inisiatif SGW tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap proses pembentukan regulasi yang memiliki dampak luas.

Ia menilai, masyarakat seharusnya diberikan kesempatan menyampaikan masukan ketika substansi Raperda masih dalam proses pembahasan, bukan setelah seluruh proses selesai.

“Ini bentuk kepedulian. Kita melihat RTRW ini strategis dan akan berdampak kepada masyarakat. Jadi kalau masyarakat ingin memberikan saran dan pemikiran sebelum Perda ditetapkan, menurut saya itu hal yang positif,” ujarnya.

Ia juga menyatakan, apabila DPRD nantinya membuka ruang partisipasi publik secara resmi, SGW akan menyambut baik hal tersebut.

“Kalau kemudian DPRD membuka ruang partisipasi publik secara resmi, tentu kita sambut baik. Diskusi yang kita gagas ini bukan pengganti forum resmi DPRD. Kita hanya ingin memastikan masyarakat punya ruang untuk berbicara ketika substansinya masih dibahas,” katanya.

Menurut Uray, partisipasi publik akan lebih bermakna apabila masyarakat tidak hanya diberi informasi mengenai Raperda, tetapi juga diberikan kesempatan menyampaikan pandangan ketika materi dan substansinya masih dapat dibahas serta dipertimbangkan.

“Jangan sampai masyarakat baru diajak bicara ketika semuanya sudah selesai. Kalau sekarang masih pembahasan, ya mari kita bicara sekarang. Nanti kalau sudah jadi Perda, yang menjalankan dan merasakan dampaknya kan masyarakat juga,” pungkas Uray Guntur Saputra.

SGW menyatakan siap membuka ruang diskusi publik apabila ruang pembahasan belum terbuka secara luas.

Inisiatif tersebut ditegaskan bukan untuk mengambil alih kewenangan lembaga resmi, melainkan mendorong agar masyarakat memiliki ruang menyampaikan pandangan terhadap Raperda RTRW sebelum regulasi tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.