Kabut Asap Karhutla, Disdikbud Kalbar Alihkan Pembelajaran SMA, SMK dan SLB ke Sistem Daring

oleh -38 Dilihat
oleh
banner 468x60

Pontianak-CektaIndonesia.com

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat menetapkan penyesuaian kegiatan belajar mengajar bagi jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Kalimantan Barat menyusul kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

banner 336x280

Melalui Surat Edaran Disdikbud Kalbar Nomor 400.3/2810/DIKBUD-C tertanggal 23 Agustus 2026, pembelajaran yang semula dilaksanakan secara tatap muka (PTM) dialihkan menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (daring) mulai 24 hingga 28 Agustus 2026.

Surat edaran tersebut ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, S.STP., M.M.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari dampak paparan asap karhutla.

Penyesuaian pembelajaran ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Sekolah Terdampak Asap bersama Direktur Jenderal PAUD, Dasmen Kemendikdasmen RI pada 22 Agustus 2026, serta mempertimbangkan data pemantauan kualitas udara dari BMKG Stasiun Klimatologi Kalimantan Barat.

Ketentuan Pembelajaran Selama Kabut Asap

Dalam surat edaran tersebut, seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Kalimantan Barat diarahkan melaksanakan BDR/daring selama periode 24–28 Agustus 2026.

Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri tetap diwajibkan menjalankan jam kerja ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Protokol kesehatan juga harus diperketat, termasuk penggunaan masker kesehatan.

Kepala sekolah dan guru diminta menyusun metode pembelajaran jarak jauh yang efektif dengan memanfaatkan berbagai platform digital, seperti Learning Management System (LMS), WhatsApp Group, maupun media pembelajaran daring lainnya.

Disdikbud menekankan agar pembelajaran jarak jauh tidak memberikan beban berlebihan kepada peserta didik.

Sekolah di Wilayah yang Tidak Terdampak

Sekolah yang berada di wilayah yang tidak terdampak asap karhutla masih dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara luring.
Namun, sekolah tersebut wajib mengajukan permohonan resmi kepada Disdikbud Kalbar dengan melampirkan bukti foto kondisi lingkungan serta data resmi Indeks Kualitas Udara (AQI) dari BMKG setempat.

Bagi sekolah yang memperoleh izin tetap melaksanakan PTM, sejumlah pembatasan wajib diterapkan. Di antaranya menghentikan seluruh aktivitas di luar kelas, mengurangi durasi jam istirahat dan jam pelajaran menjadi 35 menit, serta mewajibkan penggunaan masker selama berada di lingkungan sekolah.

SMK dan SLB Disesuaikan dengan Kondisi Siswa

Untuk jenjang SMK dan SLB, pelaksanaan BDR maupun PTM disesuaikan dengan karakteristik satuan pendidikan, kompetensi pembelajaran, serta kebutuhan khusus peserta didik.
Keselamatan dan kesehatan siswa tetap menjadi prioritas utama dalam menentukan metode pembelajaran.

Disdikbud Kalbar juga mengimbau orang tua atau wali murid untuk aktif mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

Orang tua diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah dan memastikan anak menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar.

Disdikbud Kalbar menegaskan bahwa kebijakan pembelajaran tersebut akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat selanjutnya.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.