Jangan Berlindung di Balik Ormas dan Budaya, Hukum Tidak Bisa Ditawar

oleh -3396 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com.           

Pernyataan Presidium SOBAT TCM “Dedi Mulyadi”yang menyeret nama organisasi Puak Melayu dalam menolak rencana aksi LBH Bhakti Nusa di Kejaksaan Negeri Singkawang patut dikritisi secara terbuka dan tegas. Dalam negara hukum, membawa-bawa ormas, identitas kultural, dan loyalitas politik untuk merespons persoalan pidana adalah langkah keliru dan berbahaya,Rabu (23/12/2025)

banner 336x280

Hukum tidak membutuhkan pembelaan massa. Hukum membutuhkan keberanian menegakkan kebenaran.

Hukum Bukan Arena Aksi Tandingan

Baik rencana pengepungan Kejaksaan maupun ancaman aksi tandingan sama-sama mencerminkan kegagalan memahami prinsip dasar penegakan hukum.

Kejaksaan bukan panggung tekanan jalanan baik untuk memaksa penetapan tersangka maupun untuk melindungi pihak tertentu dari jerat hukum.

Penegakan hukum yang sehat harus steril dari intimidasi, loyalitas politik, dan romantisme solidaritas.

Jika hari ini hukum ditekan oleh pendukung kekuasaan, besok ia akan lumpuh di hadapan kepentingan lain.

Ormas dan Budaya Bukan Tameng Pidana

Organisasi kemasyarakatan, termasuk Puak Melayu, memiliki fungsi menjaga harmoni sosial dan nilai budaya, bukan menjadi tameng terhadap proses hukum. Menyeret identitas etnis ke dalam perkara pidana berpotensi memecah belah masyarakat dan menciptakan ilusi seolah hukum bisa ditawar dengan solidaritas komunal.

Hukum tidak mengenal suku, agama, relawan, atau pendukung. Hukum hanya mengenal perbuatan dan pertanggungjawaban.

Dalih bahwa kepala daerah memiliki kewenangan mengurangi pajak atau retribusi adalah setengah kebenaran yang berbahaya. Kewenangan administratif bukan kekebalan pidana. Ketika kewenangan digunakan tanpa kehati-hatian, melampaui prosedur, atau berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka ia sah diuji secara pidana.

Mengklaim “semua sudah sesuai aturan” sebelum diuji di pengadilan adalah sikap arogan terhadap sistem hukum itu sendiri.

Stop Manipulasi Asas Hukum

Pernyataan yang mencoba mengaitkan Undang-Undang Kepariwisataan terbaru dengan asas lex favor reo adalah bentuk manipulasi nalar hukum. Asas berlaku surut tidak berlaku dalam perkara korupsi. Titik.

Hukum pidana Indonesia tegas menganut asas tempus delicti. Perbuatan dinilai berdasarkan hukum yang berlaku saat perbuatan dilakukan, bukan berdasarkan undang-undang yang lahir belakangan demi menyelamatkan kepentingan tertentu.

Mengaburkan prinsip ini sama saja dengan meruntuhkan fondasi kepastian hukum. Menyebut proses hukum sebagai “criminalization” atau “character assassination” sebelum ada putusan pengadilan adalah upaya menggiring opini publik dan mendelegitimasi penegak hukum. Kritik terhadap kebijakan boleh, pembelaan politik sah, tetapi intervensi terhadap proses hukum adalah pelanggaran etika demokrasi.

Jika yakin bersih, hadapi proses hukum dengan kepala tegak, bukan dengan barisan relawan.

Pertanyaannya sederhana adalah kita ingin negara hukum atau negara loyalis? Jika hukum bisa dilemahkan oleh teriakan pendukung kekuasaan, maka keadilan hanya akan menjadi milik yang kuat.

Singkawang tidak kekurangan pendukung pembangunan. Tetapi Singkawang akan kehilangan masa depan jika hukum dikorbankan demi melindungi jabatan dan citra politik.

Biarkan hukum bekerja.

Tanpa tameng ormas.

Tanpa tekanan massa.

Tanpa manipulasi asas hukum.

Penulis Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.