Pontianak- CektaIndonesia.com
Pengelolaan kerja sama media di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tengah menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan pemotongan hingga 70 persen dari nilai kerja sama media kembali mencuat dan menjadi bahan perbincangan di ruang publik.
Isu tersebut sebelumnya dimuat Fakta Investigasi News dalam pemberitaan mengenai kerja sama media Pemprov Kalbar.
Dalam rilis tersebut, disebutkan adanya informasi mengenai dugaan pungutan atau pemotongan terhadap nilai kerja sama publikasi media. Nilai kerja sama sejumlah media disebut berada di kisaran Rp10 juta, sementara dugaan pemotongan disebut mencapai hingga 70 persen.
Namun, informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Angka dan mekanisme yang disebut dalam pemberitaan tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen kontrak, proses pengadaan, bukti pembayaran serta keterangan resmi pihak-pihak terkait.
ISU MUNCUL DI TENGAH SOROTAN TERHADAP PEMPROV KALBAR
Persoalan ini mencuat setelah video Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan terlibat adu argumen dengan sejumlah mahasiswa terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Bundaran Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, pada 3 September 2026, menjadi viral.
Setelah video tersebut menyebar, muncul berbagai informasi mengenai pengelolaan urusan media dan komunikasi di lingkungan Pemprov Kalbar.
Dari situ kemudian berkembang pertanyaan mengenai media-media yang disebut memiliki kerja sama publikasi dengan pemerintah provinsi.
Informasi yang diberitakan Fakta Investigasi News kemudian menyinggung dugaan adanya pungutan terhadap nilai kerja sama tersebut.
Persoalan inilah yang kini membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
GUBERNUR BANTAH: “TIDAK BENAR, HOAX”
Di tengah berkembangnya isu tersebut, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memberikan bantahan.
Ria Norsan menyatakan informasi mengenai dugaan pemotongan hingga 70 persen tersebut tidak benar dan menyebutnya sebagai hoaks. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengurus persoalan kerja sama media tersebut.
Bantahan serupa disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Kalbar Jimmi Imanudin.
Jimmi menyatakan tidak pernah ada pemotongan dalam kerja sama media. Ia menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan melalui mekanisme aplikasi INAPROC dan dikirim langsung kepada pemilik media yang bersangkutan.
Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian penting dalam melihat persoalan ini secara berimbang.
Satu sisi terdapat informasi mengenai dugaan pemotongan yang diberitakan media. Di sisi lain, terdapat bantahan resmi dari pihak Pemprov Kalbar.
Karena itu, publik kini membutuhkan bukti yang dapat menguji kedua informasi tersebut.
PUBLIK MENANTI JAWABAN DARI DOKUMEN
Jika benar pembayaran kerja sama media dilakukan sesuai nilai kontrak dan ditransfer langsung kepada perusahaan media, maka dokumen administrasi dan bukti transaksi dapat menjadi dasar untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara nilai kontrak dengan nilai yang diterima media, tentu perbedaan tersebut membutuhkan penjelasan.
Rangkaian yang dapat diperiksa antara lain:
nilai kontrak → pekerjaan yang disepakati → tagihan → pembayaran → rekening penerima → nilai yang diterima media.
Dari rangkaian tersebut dapat diketahui apakah nilai kerja sama diterima sesuai kontrak atau terdapat perbedaan.
Dengan demikian, persoalan tidak perlu berhenti pada perang pernyataan.
DARI MANA ANGKA 70 PERSEN ITU?
Inilah salah satu pertanyaan yang masih membutuhkan jawaban.
Informasi yang diberitakan sebelumnya menyebut dugaan pemotongan hingga 70 persen. Namun, untuk memastikan angka tersebut, diperlukan bukti yang dapat diperiksa.
Apakah 70 persen tersebut benar-benar dipotong?
Siapa yang disebut menerima?
Atas dasar apa pemotongan dilakukan?
Apakah terdapat perjanjian atau mekanisme resmi?
Atau justru nilai tersebut tidak pernah dipotong dan informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya?
Semua pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara objektif melalui data.
KERJA SAMA MEDIA DAN UANG APBD
Hal lain yang tidak kalah penting adalah sumber anggaran.
Kerja sama publikasi pemerintah daerah berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah. Karena itu, prosesnya harus memiliki dasar administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Publik berhak mengetahui bagaimana proses kerja sama dilakukan, termasuk bagaimana media ditetapkan sebagai mitra, berapa nilai kontrak, apa pekerjaan yang dilaksanakan, serta bagaimana pembayaran dilakukan.
Bukan berarti seluruh dokumen harus diumbar tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Namun, ketika muncul isu mengenai dugaan pemotongan hingga 70 persen, penjelasan berbasis dokumen akan jauh lebih kuat dibandingkan sekadar saling membantah.
JANGAN BIARKAN ISU BERHENTI SEBAGAI RUMOR
Pemberitaan mengenai dugaan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Begitu pula bantahan tidak dengan sendirinya mengakhiri seluruh pertanyaan publik.
Yang diperlukan adalah proses verifikasi.
Jika mekanisme kerja sama media memang sudah berjalan sesuai prosedur, maka data kontrak dan pembayaran dapat memperjelas persoalan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak berwenang dapat menelusurinya sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.
Dengan demikian, publik tidak digiring pada kesimpulan sebelum fakta tersedia.
MEDIA JUGA BERHAK MENDAPAT KEJELASAN
Perusahaan media yang menjadi bagian dari kerja sama pemerintah juga memiliki kepentingan untuk mendapatkan kejelasan.
Mereka perlu mengetahui berapa nilai pekerjaan yang disepakati, apa kewajibannya, kapan pembayaran dilakukan dan berapa jumlah yang ditransfer.
Jika terdapat pihak yang meminta sejumlah uang di luar mekanisme resmi, hal tersebut tentu membutuhkan penjelasan dan bukti yang dapat diverifikasi.
Sebaliknya, jika tidak pernah ada pemotongan, maka bukti pembayaran dapat menjadi bagian penting untuk meluruskan informasi.
PUBLIK MENUNGGU BUKTI, BUKAN SEKADAR NARASI
Isu dugaan pemotongan 70 persen saat ini masih berada pada wilayah informasi yang perlu diverifikasi.
Fakta Investigasi News telah memberitakan persoalan tersebut. Sejumlah media lain juga memberitakan isu serupa, sementara Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Kepala Biro Adpim Jimmi Imanudin memberikan bantahan.
Karena terdapat perbedaan informasi, maka dokumen menjadi kunci.
Publik tentu tidak membutuhkan siapa yang paling keras menyampaikan pernyataan.
Publik membutuhkan jawaban sederhana:
Berapa nilai kontraknya, siapa yang menerima pembayaran, berapa yang diterima media, dan apakah ada potongan?
Jika semua sesuai, maka dokumen dapat menjelaskannya.
Jika ada ketidaksesuaian, maka data pula yang harus berbicara.
Pada akhirnya, dugaan harus dibuktikan dan bantahan juga dapat diperkuat dengan data.
CektaIndonesia.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Biro Administrasi Pimpinan Setda Kalbar, perusahaan media yang terlibat dalam kerja sama, serta pihak lain ypang disebut dalam informasi tersebut.
Red









