Inspektorat Sambas Tegaskan Batas Kewenangan Reviu Pembayaran Lintas Tahun

oleh -4445 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas CektaIndonesia.com

banner 336x280

Inspektorat Kabupaten Sambas memberikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan reviu atas kegiatan dan pembayaran yang melampaui tahun anggaran. Klarifikasi ini tertuang dalam surat Inspektorat Kabupaten Sambas tertanggal 19 Januari 2026 yang ditujukan kepada Sdr. U. Bima dan rekan-rekan, sebagai tindak lanjut atas surat permohonan penjelasan yang diajukan pada 6 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, Inspektorat menegaskan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi reviu dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Inspektorat merujuk pada Peraturan Bupati Sambas Nomor 82 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah,Kamis (21/01/2026)

Inspektorat menyatakan bahwa secara substansi, ketiga regulasi tersebut tidak saling bertentangan dan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Namun demikian, Inspektorat juga menegaskan adanya batasan kewenangan yang dijalankan dalam praktik.

Dalam pelaksanaan Peraturan Bupati Sambas Nomor 82 Tahun 2022, Inspektorat menyebut hanya melakukan reviu terhadap kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf (a), yakni keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100 persen pada tahun anggaran berkenaan. Dengan kata lain, reviu Inspektorat difokuskan pada aspek administratif pembayaran yang terlambat, bukan pada keseluruhan kebijakan fiskal atau substansi perencanaan anggaran.

Lebih lanjut, Inspektorat menegaskan komitmennya terhadap prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum. Dalam surat klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa fungsi pengawasan dan reviu yang dilakukan tidak mencakup penilaian terhadap kebijakan fiskal pemerintah daerah. Inspektorat menempatkan diri sebatas memastikan kepatuhan prosedur administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini sekaligus memperlihatkan posisi Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang bekerja dalam kerangka legalitas formal. Namun di sisi lain, pembatasan ruang lingkup reviu tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan, khususnya dalam konteks pengelolaan keuangan daerah yang melibatkan belanja lintas tahun dan risiko akumulasi kewajiban keuangan.

Klarifikasi ini diakhiri dengan pernyataan resmi Inspektorat yang menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kerja sama pihak pemohon. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Sambas sebagai bagian dari transparansi administratif.

Narasi ini menjadi penting di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola keuangan daerah, terutama menyangkut akuntabilitas belanja, SILPA, serta praktik pembayaran yang melampaui tahun anggaran di Kabupaten Sambas.

PenulisĀ  Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.