Imigrasi Sambas Tegaskan Tak Ada Jalur Khusus Pengurusan Paspor, Calon PMI Wajib Lengkapi Dokumen Tambahan untuk Cegah TPPO

oleh -152 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-cektaindonesia.com

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas kembali menegaskan bahwa setiap permohonan paspor wajib diproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tanpa pengecualian. Penegasan ini sekaligus menjadi pesan keras kepada masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa calo maupun jalur tidak resmi yang berpotensi membuka celah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),Selasa (14/07/2026)

banner 336x280

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Rhazes, mengatakan seluruh tahapan pengajuan paspor harus dilalui oleh setiap pemohon, mulai dari kelengkapan administrasi, verifikasi dokumen, wawancara, hingga perekaman data biometrik. Menurutnya, tidak ada layanan percepatan maupun perlakuan khusus di luar mekanisme yang telah diatur.

“Semua pemohon diperlakukan sama. Tidak ada jalur khusus ataupun proses yang mengabaikan SOP. Ketentuan ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga integritas pelayanan sekaligus mencegah penyalahgunaan paspor,” tegas Rhazes.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap permohonan paspor kini menjadi semakin penting mengingat dokumen perjalanan tersebut kerap disalahgunakan oleh jaringan penempatan pekerja migran ilegal maupun sindikat TPPO. Karena itu, setiap permohonan akan diperiksa secara cermat untuk memastikan tujuan penggunaan paspor sesuai dengan ketentuan hukum.

Khusus bagi masyarakat yang mengajukan paspor dengan tujuan bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), Rhazes menegaskan adanya persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi. Di antaranya dokumen atau rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan, dokumen dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bagi yang berangkat melalui perusahaan penempatan, serta dokumen yang dipersyaratkan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Menurutnya, kelengkapan dokumen tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen perlindungan negara agar calon PMI tidak menjadi korban penempatan ilegal, eksploitasi tenaga kerja, ataupun perdagangan orang.

“Dokumen tambahan ini menjadi bukti bahwa proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi sehingga hak-hak calon pekerja migran dapat terlindungi,” ujarnya.

Rhazes juga mengingatkan masyarakat agar mengurus paspor secara mandiri dan tidak memberikan ruang kepada praktik percaloan. Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan atau keterlibatan oknum yang menawarkan kemudahan pengurusan paspor di luar prosedur resmi.

“Pencegahan TPPO tidak bisa hanya dibebankan kepada Imigrasi. Dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk menolak jalur ilegal dan memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan sesuai aturan,” katanya.

Di tengah masih maraknya kasus TPPO yang melibatkan pekerja migran nonprosedural, penegasan Imigrasi Sambas menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap SOP bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan benteng awal dalam melindungi warga negara dari jaringan perdagangan orang yang terus mencari celah melalui dokumen perjalanan. Sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, Disnaker, BP3MI, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menutup ruang gerak para pelaku sekaligus memperkuat perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia.

 

Rep  Rizal farizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.