Hukuman Berat Menanti! Tambang Emas Ilegal Ketapang Digerebek Tim Investigasi, Kapolres Segera Sikat!

oleh -581 Dilihat
oleh
banner 468x60

Ketapang — CektaIndonesia.com

banner 336x280

Nomor : 004/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/IV/2026

Lampiran : 1

Berkas Perihal : Laporan Dugaan Tindak Pidana

1. Pertambangan emas tanpa ijin (PETI) atau penambangan tanpa IUP, UIPK, IUPK sebagai operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Penugasan, izin, pengangkutan, dan penjualan IUJP, dan IUP untuk Penjualan.

sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 6 tahun 2003 Perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Menerial dan batu bara.

Kepada Yth: Kepala Kepolisan resor (KAPOLRES) Kabupaten ketapang Provinsi Kalimantan barat

Di- Tempat, Berdasarkan:

1. Keppres Ri Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pengawasan Peyelenggaraan Pemerintaan Daerah Pasal 9 Ayat (1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Negara, Ayat(2) Pengawasan yang dimaksud dilakukan secara perorangan, Kelompok, maupun organisasi Masyarakat.

2. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik

3. Undang-undang No 19 Tahun 2019 Perubahan kedua atas Udang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Kepolisian Republik Indonesia 7. UU RI Nomor 6 tahun 2023, perubaahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Material dan Batu Bara.

Dengan Hormat: Dengan ini kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (ISM) Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia,

Menyampaikan surat Laporan tentang Dugaan Tindak Pidana pertambangan emas tanpa ijin (PETI) atau penambangan tanpa IUP, UIPK, IUPK Sebagai opresa kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, 1zın penugasan, izin pengankutan, dan penjualan IUJP, Dan IUP untuk penjualan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023, perubahan atas UU RI Nonor 4 tahun 2009 tentang pertambangan menerial dan batu bara, kepada kapolres ketapang, adapun laporan yang kami sampaikan sebagai berikut:

Uraian Kejadian:

1. Pada tanggal dua puluh enam, bulan maret, tahun dua ribu dua puluh enam (26/03/2026), Sekitar pada pukul enam belas, lewat tiga puluh delapan menit (16:38), melakukan investigasi kelapangan/ke lokasi diduga penyedotan emas dan zikru tanpa izin.

2. hasil temuan kami sdr, riyan sebagai pengurus akses keluar masuk ponton sedot emas, menurut sdr, riyan kepada ujang celu berkata untuk tidak memberikan uang setiap minggunya karna menurutnya percuma membayar dua juta rupiah jika pada akhirnya tetap menjadi target pengejaran polisi,

3. Hasil temuan kami sdr Rudi Hartono menegaskan bahwa jika kerja sama dianggap tidak lagi bermanfaat, pihak terkait sebaiknya segera menyampaikannya secara langsung dan menghentikan pemberian dana.

la menyatakan dengan tegas melarang pak haji untuk beroperasi kemball setelah libur Lebaran karena menilai komitmen tidak serius.

Selain itu, Rudi menekankan bahwa pihaknya masih memiliki banyak armada ponton yang beroperasi dan mengancam akan melakukan tindakan ekstrem berupa pembakaran ponton milik Pak Haji jika tetap memaksakan masuk bekerja.

Kesimpulan :

Langkah hukum yang diambil oleh LSM TINDAK Indonesia dan IWO I Kabupaten Ketapang bukan sekadar pelaporan administratif biasa, Ini adalah Manifestasi Perlawanan terhadap praktik premanisme tambang. Sinergi antara aktivis pengawas kebijakan anti-korupsi (Supriyadi) dan kekuatan media (Mustakim) menciptakan barikade pengawasan yang sangat kuat, Sinergi ini menciptakan tekanan publik yang sangat sulit diabaikan oleh institusi Kepolisian, karena setiap langkah hukum akan dipantau secara langsung oleh jurnalis investigasi.

Harapan:

Besar harapan agar temuan investigasi ini dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan cross-check lapangan dan menertibkan aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut demi tegaknya supremasi hukum, Tidak ada alasan bagi Kapolres untuk menunda penangkapan terhadap oknum-oknum yang jelas menantang hukum. Ketidakhadiran tindakan tegas dari kepolisian hanya akan memperkuat dugaan adanya ‘main mata’ di balik layar. lantas, jika pelaku tidak segera disikat, ada apa sebenarnya dengan Kapolres Ketapang? Demikianlah Surat ini kami buat, agar dapat di tindak lanjuti dan setelah masuknya surat Ini.

kami minta agar dibuatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas perhatian nya kami ucapkan terimakasih.

Berdasarkan undang undang berlaku:

Regulasi utama yang mengatur tentang pertambangan emas ilegal di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sanksi Pidana Utama:

Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (ilegal) dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

• Pidana Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun.

• Denda: Paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Supriyadi Ketua LSM tindak dan mustakim ketua IWO I Kepada awak media, Jum’at (03/04/2026).

REPORTED BY : EGA SAFITRI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.