Hari Mangrove Sedunia 2026, IWO-Indonesia Sambas Desak Penegakan Hukum atas Perusakan Mangrove di Paloh

oleh -189 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-Indonesia) DPD Kabupaten Sambas, Revie Achary SJ, menyambut positif Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait Peringatan Hari Mangrove Sedunia Tahun 2026 yang diperingati setiap 26 Juli.

banner 336x280

Menurut Revie, langkah pemerintah pusat yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan melestarikan ekosistem mangrove merupakan kebijakan yang patut diapresiasi. Mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan kawasan mangrove terluas di dunia yang memiliki fungsi penting sebagai benteng alami pesisir, habitat biota laut, serta penyerap karbon dalam menghadapi perubahan iklim.

“Surat Edaran Hari Mangrove Sedunia 2026 ini merupakan langkah yang sangat baik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem mangrove. Kita tentu mendukung penuh upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan pemerintah,” ujar Revie kepada CektaIndonesia.com, Rabu (24/6/2026).

Namun di balik dukungannya terhadap gerakan pelestarian mangrove tersebut, Revie mengingatkan bahwa upaya penyelamatan mangrove tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata. Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus menunjukkan komitmen yang sama terhadap berbagai kasus perusakan mangrove yang terjadi di daerah.

Ia menyoroti kondisi hutan mangrove di kawasan Pantai Mutusan, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, yang menurutnya selama bertahun-tahun terus mengalami pembabatan dan kerusakan.

“Jangan sampai setiap tahun kita memperingati Hari Mangrove Sedunia, melakukan penanaman mangrove dan kampanye pelestarian lingkungan, tetapi pada saat yang sama perusakan mangrove di lapangan terus terjadi tanpa adanya tindakan tegas,” katanya.

Revie mengungkapkan, persoalan kerusakan mangrove di Pantai Mutusan bukanlah persoalan baru. Keluhan masyarakat pesisir dan nelayan Desa Sebubus telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah melalui berbagai forum, termasuk hearing bersama DPRD Kabupaten Sambas.

Bahkan, kata dia, pemerintah daerah bersama sejumlah instansi terkait juga pernah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kawasan mangrove yang mengalami kerusakan. Namun hingga kini masyarakat belum melihat adanya tindak lanjut yang nyata maupun penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

“Keluhan masyarakat sudah pernah disampaikan melalui hearing di DPRD Sambas. Pemerintah daerah juga sudah turun langsung melihat kondisi di lapangan. Tetapi sampai hari ini belum ada tindakan tegas yang bisa dilihat masyarakat. Pemda Sambas terkesan diam seperti orang bisu terhadap persoalan ini,” tegasnya.

Menurut Revie, sikap diam terhadap dugaan perusakan lingkungan justru dapat menimbulkan kesan bahwa hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, kerusakan mangrove tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga langsung memengaruhi kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan penghidupannya dari sektor perikanan.

Ia menjelaskan bahwa hutan mangrove selama ini menjadi tempat berkembang biaknya berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan biota laut lainnya yang menjadi sumber mata pencaharian nelayan di Desa Sebubus dan wilayah sekitarnya.

“Hilangnya mangrove berarti hilangnya tempat berkembang biak berbagai biota laut. Yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat nelayan. Jika kerusakan ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga ekonomi masyarakat pesisir akan terdampak,” ujarnya.

Revie menegaskan, semangat yang terkandung dalam Surat Edaran Hari Mangrove Sedunia 2026 seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk tidak hanya melakukan kegiatan penanaman mangrove, tetapi juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan.

Karena itu, IWO-Indonesia DPD Kabupaten Sambas mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengusut dan menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan kawasan mangrove di Pantai Mutusan.

“Pelestarian mangrove harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas. Jangan hanya mengajak masyarakat menanam mangrove, sementara kerusakan yang terjadi di depan mata justru dibiarkan. Jika memang ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera dan tidak terulang kembali,” pungkasnya.

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.