Hak Jawab SPBU-N Tempurukan: Penyaluran BBM Bersubsidi untuk Nelayan Sesuai Prosedur, Rekomendasi Dokumen dari Dinas Kelautan dan Perikanan

oleh -69 Dilihat
oleh
banner 468x60

Ketapang — CektaIndonesia.com

banner 336x280

Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU-N 64.788.03 Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, pihak pengelola SPBU-N menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Pengelola SPBU-N Tempurukan menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BBM bersubsidi yang dilakukan selama ini telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tudingan yang menyebut adanya penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak atau adanya praktik penyalahgunaan solar subsidi.

Menurut pengelola SPBU-N, pengisian BBM menggunakan jerigen maupun drum yang sempat menjadi sorotan merupakan bagian dari mekanisme penyaluran kepada nelayan yang telah mendapatkan rekomendasi resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

Pihak SPBU-N menjelaskan bahwa para nelayan penerima BBM bersubsidi tersebut berasal dari sejumlah desa yang masuk dalam wilayah pelayanan, yakni Desa Tempurukan, Sungai Awan Kiri, Tolak, Tanjung Baik Budi, Sungai Putri, Suka Bangun Dalam, Kalinilam, dan Sampit.

“Penyaluran dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan. Kami melayani nelayan yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas pengelola SPBU-N Tempurukan.

Sejumlah nelayan penerima manfaat BBM bersubsidi turut memberikan penjelasan kepada media. Mereka menyatakan bahwa BBM yang diterima bukan diperoleh secara bebas, melainkan berdasarkan rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan setelah melalui proses verifikasi.

Para nelayan menjelaskan bahwa untuk memperoleh rekomendasi tersebut, mereka diwajibkan memiliki kapal motor serta dokumen kapal yang sah. Selain itu, jumlah BBM yang diterima juga disesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan.

“Kami mendapatkan BBM bersubsidi atas dasar rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Untuk mendapatkan rekomendasi itu kami harus memiliki kapal motor dan dokumen kapal. Penyaluran yang dilakukan SPBU-N juga disesuaikan dengan kuota yang tersedia,” ungkap salah seorang nelayan.

Terkait pengambilan BBM menggunakan jerigen maupun drum, para nelayan menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena kondisi geografis dan kebutuhan operasional di lapangan.

Salah seorang nelayan penerima BBM bersubsidi, Juliansyah, warga Desa Tempurukan, menjelaskan bahwa kapal motornya beroperasi dan bertambat di wilayah Suka Bangun, Kecamatan Delta Pawan. Karena kondisi Sungai Tempurukan yang dipengaruhi pasang surut serta muara yang dangkal, distribusi BBM ke lokasi tambatan kapal dilakukan melalui jalur darat.

“Saya masyarakat Tempurukan yang mendapat BBM bersubsidi dari SPBU-N Tempurukan. Sementara kapal motor saya melaut dan keluar masuk di wilayah Suka Bangun. Karena kondisi Sungai Tempurukan yang dangkal dan dipengaruhi pasang surut, termasuk lokasi penjualan hasil tangkapan yang berada di sana, maka kebutuhan BBM kami bawa melalui jalur darat menggunakan kendaraan menuju tempat tambatan kapal,” jelas Juliansyah.

Para nelayan mengaku sangat terbantu dengan keberadaan BBM bersubsidi tersebut karena menjadi kebutuhan utama dalam menjalankan aktivitas melaut yang merupakan sumber penghidupan keluarga mereka.

Selain memberikan klarifikasi kepada publik, pihak pengelola SPBU-N Tempurukan juga menyampaikan bahwa seluruh dokumen pendukung terkait penyaluran BBM bersubsidi kepada nelayan telah diserahkan kepada Polsek Muara Pawan.

Dokumen yang diserahkan meliputi data penerima BBM bersubsidi, rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta administrasi penyaluran yang menjadi dasar pelayanan kepada para nelayan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menjawab berbagai isu yang berkembang.

“Kami sudah menyerahkan dokumen pendukung kepada Polsek Muara Pawan dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan. Seluruh penyaluran yang kami lakukan memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas pihak pengelola SPBU-N.

Dengan telah diserahkannya dokumen-dokumen tersebut kepada pihak kepolisian, pengelola SPBU-N berharap masyarakat dapat menunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan fakta serta data yang tersedia. Mereka juga berharap informasi yang beredar dapat disikapi secara objektif agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Pihak SPBU-N Tempurukan menegaskan komitmennya untuk terus menyalurkan BBM bersubsidi sesuai aturan yang berlaku, khususnya kepada nelayan yang berhak menerima sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor perikanan dan perekonomian masyarakat pesisir di Kabupaten Ketapang.

-TIM-

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.