Giffhrian Mendesak Ketua DPRD Sambas Panggil KLHK Provinsi Buka Data Kawasan Hutan

oleh -4745 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com         

Dugaan alih fungsi kawasan hutan produksi seluas 7.200 hektare menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sambas terus menuai sorotan.

banner 336x280

Mantan anggota DPRD Kabupaten Sambas periode 2009–2014, Giffhrian, S.Sos, mendesak Ketua DPRD Kabupaten Sambas untuk memanggil KLHK tingkat provinsi guna membuka data resmi kawasan hutan secara transparan kepada publik.

Giffhrian menilai negara hingga kini belum menghadirkan kepastian hukum dan cenderung membiarkan dugaan kerusakan kawasan hutan berlangsung tanpa penindakan tegas.

Dalam wawancara pada Senin 19 Januari 2026 , Giffhrian menyebut kawasan hutan produksi tersebut diduga dikelola oleh PT Wirata Bangun Persada, namun sampai saat ini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum (gakkum) dari aparat berwenang.

“Ini bukan cerita baru. Sejak lama hutan produksi itu berubah menjadi kebun sawit, tapi negara seperti diam,” kata Giffhrian.

Laporan Berlapis, Penindakan Nihil

Menurut Giffhrian, masyarakat telah menempuh jalur formal dengan menyurati berbagai lembaga negara, mulai dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, hingga kini tidak ada kejelasan proses hukum maupun transparansi penanganan perkara.

“Kalau laporan resmi sudah masuk tapi tidak ada tindakan, publik berhak bertanya: ada apa?” ujarnya.

Pengelolaan Beralih, Izin Dipertanyakan

Situasi semakin kompleks setelah pengelolaan lahan tersebut disebut beralih ke pihak lain, yakni PT Agrinas. Giffhrian menyebut perusahaan tersebut tidak mengantongi izin pengelolaan kawasan hutan.

“Kalau benar tidak ada izin, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi pidana,” tegasnya.

Surat Resmi Pemkab Sambas Diabaikan

Giffhrian juga mengungkap bahwa pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Sambas secara resmi mengirim surat permintaan penertiban dan penegakan hukum terhadap PT Wirata Bangun Persada. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Sambas, Feri Madagaskar, atas nama Bupati Sambas H Satono, dan ditujukan kepada instansi kehutanan di tingkat provinsi. Namun hingga kini, surat tersebut disebut tidak pernah ditindaklanjuti.

“Kalau surat resmi pemerintah daerah saja diabaikan, itu bentuk pelecehan terhadap Pemerintah Kabupaten Sambas,” ujarnya.

Desak Rapat Terbuka Libatkan Tokoh Adat dan Masyarakat

Giffhrian menegaskan pemanggilan KLHK provinsi harus dilakukan dalam forum terbuka DPRD, dengan menghadirkan:

KLHK Provinsi

UPT KPH Sambas

Para camat

Para kepala desa

Tokoh masyarakat dan tokoh adat se-Kabupaten Sambas. Tujuannya untuk membuka peta dan data kawasan hutan secara terang-benderang.

“Duduk satu meja. Buka peta, buka data. Jangan pakai katanya-katanya. Rakyat harus tahu di mana hutan lindung, hutan produksi, dan kawasan wisata alam,” tegasnya.

Kepastian Hukum untuk Rakyat

Menurut Giffhrian, ketidakjelasan status kawasan hutan telah menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Kalau kawasan belum ditetapkan secara sah oleh kementerian, jangan rakyat yang dikorbankan. Negara harus hadir memberi kepastian,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tanpa transparansi data, keterlibatan tokoh adat dan masyarakat, serta penegakan hukum yang adil, konflik agraria dan kerusakan lingkungan akan terus berulang di Kabupaten Sambas.

Red.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.