Gelapkan Motor Teman, Seorang Pemuda Ditangkap Satreskrim Polres Ketapang

oleh -5669 Dilihat
oleh
banner 468x60

Ketapang – Polda Kalbar, Seorang pemuda berinisial DS (24) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang pada Rabu malam (05/02/2025).

Dirinya diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor. Pelaku diamankan setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku namun tidak dikembalikan.

banner 336x280

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasi Humas AKP Drajat Pamungkas menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika korban, Aldo Saputra, warga Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku dengan alasan tertentu. Setelah beberapa waktu, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa gelisah, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Ketapang.

” Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ketapang guna mengungkap motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini ” Ujar AKP Drajat

Lebih lanjut disampaikan AKP Drajat, Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (Empat) tahun penjara. Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain guna menghindari kejadian serupa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.