Empat WNA Taiwan dan Malaysia Dideportasi Imigrasi Sambas, Kedapatan Berkegiatan Tak Sesuai Izin Tinggal

oleh -24 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas mengambil tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa atau Izin Tinggal di wilayah Kabupaten Sambas. (22/9/2026)

banner 336x280

Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial KC, LS, HYH, yang merupakan warga negara Taiwan, serta CLC, warga negara Malaysia. Mereka diamankan dalam patroli pengawasan orang asing yang dilakukan di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, pada Rabu (9/9/2026).

Dari hasil pengawasan, keempat WNA tersebut diketahui melakukan sejumlah kegiatan di sebuah rumah milik warga berinisial TS, di Desa Bekut, Kecamatan Tebas.

Kegiatan tersebut antara lain berupa pembagian sembako, pengajaran agama, pengajaran bahasa Mandarin, serta pengobatan tradisional berupa pijat relaksasi secara gratis kepada masyarakat setempat.

Meski kegiatan tersebut berdasarkan keterangan yang diperoleh dilakukan tanpa memungut biaya dan disebut bertujuan membantu masyarakat, persoalan keimigrasian tetap menjadi perhatian petugas.

Hasil pemeriksaan dan verifikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas menunjukkan bahwa keempat WNA tersebut menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa B1.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen keimigrasian, kegiatan yang dilakukan, serta keterangan dari keempat WNA tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kegiatan yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa atau Izin Tinggal yang dimiliki.

Imigrasi Sambas menegaskan, status kegiatan yang dilakukan secara gratis tidak serta-merta menghilangkan kewajiban WNA untuk mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.

Berujung Deportasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan yang dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap keempat WNA tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Ketentuan mengenai pengawasan dan tindakan administratif keimigrasian antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permen Imipas) Nomor 2 Tahun 2025.

Selama proses penanganan berlangsung, pihak Imigrasi Sambas juga melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak penjamin untuk memastikan keberadaan serta pemenuhan kewajiban keimigrasian keempat WNA tersebut hingga proses penanganan selesai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap orang asing dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta yang ditemukan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati ketentuan visa dan Izin Tinggal yang dimilikinya. Dalam melakukan pengawasan, kami tetap mengedepankan pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gede Dudy Duwita.

Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Sambas, kata dia, terus dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan keimigrasian.

Sumber: Humas Imigrasi Sambas

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.