Empat WNA Diperiksa Imigrasi Sambas, Penanganannya Belum di Sampaikan

oleh -50 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Empat warga negara asing (WNA) menjadi perhatian setelah menjalani pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas dalam operasi keimigrasian di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. (20/9/2026

banner 336x280

Keempat WNA tersebut terdiri dari tiga warga negara Taiwan dan satu warga negara Malaysia. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas mereka di wilayah Kabupaten Sambas sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, salah seorang WNA diduga menjalankan aktivitas pengobatan tradisional, sementara WNA lainnya disebut membantu kegiatan tersebut. Namun, terkait status dan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian, masih diperlukan penjelasan resmi dari pihak Imigrasi.

Untuk memperoleh kepastian informasi, tiga orang awak media pada Jumat pagi, 11 September 2026, mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas. Konfirmasi dilakukan secara langsung di ruang Humas Kantor Imigrasi Sambas terkait penanganan empat WNA tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Imigrasi melalui Humas membenarkan bahwa empat WNA tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.

Pihak Humas juga membenarkan bahwa keempat WNA telah menjalani pemeriksaan. Namun, keempatnya tidak dilakukan penahanan.

Hingga berita ini ditayangkan, hasil pemeriksaan secara lengkap dan keputusan mengenai langkah lanjutan terhadap keempat WNA tersebut belum disampaikan secara terbuka.

CektaIndonesia.com mengedepankan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Penjelasan lebih lanjut dari Kakanim Sambas diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai status keempat WNA tersebut, termasuk pemeriksaan dokumen perjalanan, izin tinggal, tujuan keberadaan mereka di Kabupaten Sambas, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di wilayah tersebut.

CektaIndonesia.com memberikan ruang kepada Kakanim Sambas dan pihak Imigrasi Kelas II TPI Sambas untuk menyampaikan klarifikasi maupun informasi tambahan terkait hasil pemeriksaan dan langkah penanganan terhadap keempat WNA tersebut.

CektaIndonesia.com akan terus mengikuti perkembangan informasi ini berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.